News

Komunitas Cermin Hentikan Audiensi dengan DPRD, Soroti Pembatasan Ekspresi dan Minimnya Dialog

115
×

Komunitas Cermin Hentikan Audiensi dengan DPRD, Soroti Pembatasan Ekspresi dan Minimnya Dialog

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Upaya Komunitas Cermin Tasikmalaya (KCT) membuka dialog dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menemui hambatan. Audiensi yang dijadwalkan bersama DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa 20 Januari 2026, terpaksa dihentikan sebelum pembahasan substansi dimulai lantaran ketidakhadiran Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.

Padahal, forum yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD itu dirancang sebagai ruang dialog terbuka antara komunitas seni, legislatif, dan eksekutif. KCT berharap audiensi ini menjadi momentum untuk menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pelaku seni dan budaya di daerah.

Namun sejak awal pertemuan, kekecewaan mulai terasa. Tidak hanya wali kota yang absen, Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut telah menerima disposisi undangan juga tidak hadir. Pemerintah daerah hanya diwakili oleh staf dari dinas terkait, tanpa kehadiran pengambil kebijakan strategis.

Pembina KCT, Ashmansyah Timutiah, menyatakan audiensi ini telah dipersiapkan secara matang dan bukan agenda mendadak. Menurutnya, surat undangan resmi sudah disampaikan jauh hari sebelumnya.

“Surat undangan sudah dua minggu lalu masuk. Kami mengundang wali kota, tapi tidak hadir,” ujar Ashmansyah, yang akrab disapa Acong.

Ia menegaskan, KCT datang membawa agenda yang jelas dan terstruktur. Sedikitnya terdapat sepuluh poin aspirasi yang disusun melalui diskusi panjang lintas komunitas seni, mulai dari musik, teater, seni rupa, hingga komunitas kreatif jalanan.

“Kami sebenarnya ada 10 poin yang ingin disampaikan. Ini bukan hal sepele,” katanya.

Salah satu isu krusial yang ingin disampaikan adalah pembatasan terhadap genre musik tertentu di Kota Tasikmalaya. Meski tidak menyebutkan secara rinci genre yang dimaksud, KCT menilai kebijakan tersebut sebagai persoalan serius dalam kehidupan demokrasi lokal.

“Ada salah satu genre musik yang dilarang. Itu kan persoalan serius,” ujar Ashmansyah.

Bagi KCT, pembatasan tersebut bukan sekadar soal selera atau moralitas, melainkan menyangkut hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif kebudayaan, pembatasan kreativitas dinilai berpotensi mematikan regenerasi seni dan mempersempit ruang dialog antarbudaya.

Selain isu kebebasan berekspresi, KCT juga menyoroti pengelolaan fasilitas publik, khususnya kawasan Dadaha. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas olahraga dan ruang terbuka warga, namun dinilai belum sepenuhnya inklusif bagi pelaku seni.

“Kami ingin Dadaha benar-benar jadi fasilitas masyarakat. Antara kesenian dan olahraga itu tidak bayar,” tegas Ashmansyah.

Ia mengkritik kebijakan retribusi penggunaan fasilitas yang dianggap memberatkan komunitas seni independen. Menurutnya, pelaku seni kerap diminta berkontribusi dalam membangun citra kota, tetapi minim dukungan struktural dari pemerintah.

“Kalau harus bayar, lebih baik ke swasta saja. Pemerintah tidak menggaji pelaku seni, jadi fasilitas publik jangan dipungut biaya,” ujarnya.

Merasa forum kehilangan substansi tanpa kehadiran pemegang otoritas kebijakan, KCT akhirnya memutuskan menghentikan audiensi. Mereka menolak melanjutkan dialog yang hanya dihadiri perwakilan staf dinas karena khawatir aspirasi tidak akan sampai ke tingkat pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, yang memimpin pertemuan singkat tersebut, menyatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memaksa wali kota hadir dalam forum audiensi.

“Kita sebagai DPRD tidak bisa memaksa menghadirkan Pak Wali Kota. Hari ini juga ada agenda wakil presiden,” kata Heri.

Meski demikian, ia memastikan peristiwa audiensi yang terhenti itu tetap akan dilaporkan kepada wali kota melalui mekanisme internal DPRD.

“Kita akan menyampaikan peristiwa hari ini ke Pak Wali Kota,” ujarnya.

Heri juga mengungkap bahwa DPRD kerap mengalami kesulitan serupa saat hendak bertemu wali kota, bahkan dalam agenda strategis seperti pembahasan anggaran.

“Kita pernah saat pembahasan Banggar ingin bertemu Pak Wali, itu juga tidak bisa. Prosesnya lama,” ungkapnya.

Menurut Heri, kewenangan DPRD untuk mewajibkan kehadiran wali kota hanya berlaku pada forum tertentu, seperti rapat paripurna, penetapan APBD, atau pengesahan peraturan daerah.

Peristiwa audiensi KCT ini kembali membuka diskursus tentang posisi seni dan budaya dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketidakhadiran kepala daerah dalam ruang dialog dinilai tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen politik terhadap kebebasan berekspresi dan penguatan ekosistem seni.

Hingga audiensi dihentikan, sepuluh poin aspirasi yang disiapkan KCT belum satu pun dibahas. Forum yang diharapkan menjadi jembatan komunikasi justru memperlebar jarak antara komunitas seni dan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *