KAB.TASIK (CM) – Empat warga Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya dipulangkan ke Tanah Air, Minggu 11 Januari 2026.
Kepulangan para korban difasilitasi melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, serta Polres Tasikmalaya.
Keempat korban tersebut yakni Jamal Alamsyah dan Indra, warga Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal; Dodi, warga Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih; serta Taopik, warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu.
Setibanya di Tasikmalaya, para korban disambut langsung oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, di Pendopo Baru, Jalan Bojongkoneng.
“Selamat datang kembali di Tanah Kelahiran. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selalu siap membantu warga Tasikmalaya yang mengalami kesulitan, termasuk yang menjadi korban kasus seperti ini,” ujar Asep Sopari.
Asep menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya kasus TPPO yang menimpa warga Tasikmalaya. Menurut dia, para korban umumnya tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri demi memperbaiki kondisi ekonomi.
“Kami sangat prihatin. Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya,” kata Asep.
Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi
Perwakilan Satuan Tugas BP3MI Jawa Barat, Neng Sepi, menjelaskan bahwa kasus pengiriman pekerja migran ke Kamboja secara nonprosedural masih tergolong tinggi. Padahal, Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan tenaga kerja Indonesia.
“Penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu adanya regulasi di negara penempatan, jaminan sosial bagi pekerja, serta perjanjian kerja yang jelas. Kalau Kamboja, sampai saat ini belum ada kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia, sehingga hampir bisa dipastikan keberangkatannya nonprosedural,” jelas Neng Sepi.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dan memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Korban Dipaksa Menjadi Scammer
Salah satu korban, Jamal Alamsyah, mengungkapkan bahwa dirinya awalnya dijanjikan pekerjaan daring sebagai admin penjualan laptop di Thailand. Namun setelah tiba di luar negeri, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring.
“Awalnya dijanjikan kerja online jual laptop. Kenyataannya, saya dipaksa jadi admin situs judi online untuk menipu warga Indonesia sendiri. Kerjaannya scammer,” ungkap Jamal.
Ia menambahkan, sebagian korban ada yang bekerja hingga enam bulan, sementara lainnya baru dua bulan. Jamal mengaku berhasil melarikan diri bersama sembilan orang korban lainnya sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus TPPO tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan perekrut.
“Kami langsung bertindak dengan meminta keterangan saksi-saksi. Mayoritas korban diajak oleh warga lokal. Empat korban ini juga akan kami periksa, namun saat ini kami fokuskan terlebih dahulu pada pemulihan kondisi psikologis mereka,” ujar Ridwan.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO.







