News

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Pemprov Ambil Posisi Tengah untuk Pekerja dan Pengusaha

60
×

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Pemprov Ambil Posisi Tengah untuk Pekerja dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan upah tahun 2026 tidak hanya mencakup UMP, tetapi juga mengatur upah minimum sektoral tingkat provinsi, upah minimum kabupaten dan kota (UMK), serta upah minimum sektoral di daerah.

Menurut Dedi, besaran kenaikan UMP di tingkat provinsi ditetapkan sebesar 0,7 persen, sementara kenaikan upah minimum sektoral provinsi berada di angka 0,9 persen. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Ia menjelaskan, untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakomodasi seluruh usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dedi menegaskan bahwa penetapan UMK dan upah sektoral daerah sepenuhnya mengikuti hasil kesepakatan yang telah dibahas di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi, kata dia, tidak mengubah besaran yang telah disepakati tersebut.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa pengelompokan sektor dalam penetapan upah minimum sektoral mengacu pada regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Secara teknis, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut akan ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja.

Ia mengakui masih adanya perbedaan signifikan besaran upah antarwilayah di Jawa Barat. Kondisi tersebut, menurut Dedi, merupakan konsekuensi dari perbedaan kesepakatan dan karakteristik ekonomi masing-masing daerah.

Sebagai contoh, Dedi menyebut Kabupaten Bekasi masih menjadi wilayah dengan besaran upah tertinggi di Jawa Barat. Perbedaan tersebut dinilai wajar selama proses penetapannya dilakukan sesuai ketentuan.

Terkait penilaian ideal atau tidaknya besaran upah, Dedi menilai hal tersebut bersifat relatif. Menurutnya, sudut pandang pekerja dan pengusaha kerap berbeda dalam menilai kebijakan pengupahan.

Pemerintah, kata Dedi, berupaya mengambil posisi tengah dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan investasi yang tidak terpusat di satu wilayah, tetapi tersebar di berbagai kawasan industri di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *