NewsPolitik

Gandeng OJK, Reses Kepler Sianturi Bahas Judol dan Pinjol hingga Investasi Bodong

58
×

Gandeng OJK, Reses Kepler Sianturi Bahas Judol dan Pinjol hingga Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI-P, Kepler Sianturi, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Aula Kesbangpol Kota Tasikmalaya.

Sekitar seratus warga hadir dalam agenda tersebut, yang turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya untuk memberikan edukasi mengenai maraknya pinjaman online (pinjol), judi online (judol), serta investasi ilegal.

Dalam pertemuan itu, Kepler menegaskan bahwa reses bukan sekadar forum seremonial. Ia meminta seluruh kader PDI-P dan masyarakat yang hadir ikut menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Reses ini harus memberikan solusi dan edukasi. Jangan hanya datang untuk tanda tangan. Banyak aspirasi masyarakat yang perlu kami dengar dan tindak lanjuti,” ujar Kepler, Rabu 3 Desember 2025 malam.

Kepler menyebut sejumlah keluhan masyarakat yang telah ia perjuangkan sebelumnya, mulai dari kasus ijazah siswa yang ditahan sekolah hingga kesulitan pasien saat mengakses layanan rumah sakit. Menurutnya, persoalan serupa terus muncul dan memerlukan penanganan cepat.

Ia menambahkan bahwa isu yang kini banyak disampaikan warga berkaitan dengan judol, pinjol, dan investasi bodong. Untuk itu, pihaknya menggandeng OJK agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung mengenai cara mengenali dan menghindari praktik keuangan ilegal.

“Hari ini kami menghadirkan OJK agar masyarakat memahami bagaimana tidak terjerat judol, pinjol, maupun investasi bodong,” ucap Kepler.

Di sisi lain, ia juga menyinggung terkait Dana Pokok-Pokok Pikiran Rakyat (Pokir). Kepler memastikan seluruh usulan masyarakat akan diakomodasi secara bertahap.

Sementara itu, perwakilan OJK Tasikmalaya dari Bidang Perlindungan Konsumen, Putu Aria, memaparkan peran lembaganya dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Menurut Putu, OJK bertugas memastikan stabilitas sistem keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“OJK mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank,” ujar Putu. Ia menambahkan bahwa OJK juga memiliki Satgas Pasti yang dapat menerima laporan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, khususnya terkait pinjol ilegal.

Putu kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol resmi, kata dia, terdaftar dan diawasi OJK, memiliki izin operasional, transparan dalam biaya, dan hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, serta lokasi pada perangkat pengguna.

“Pinjol ilegal tidak terdaftar, menawarkan bunga tidak masuk akal, sering melakukan ancaman, dan meminta akses data pribadi secara berlebihan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa penagihan pinjaman tidak boleh dilakukan di luar jam kerja dan tidak boleh menggunakan intimidasi.

Mengenai investasi, Putu meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, investasi legal memiliki izin resmi, transparan, dan tidak menjanjikan keuntungan fantastis. Sebaliknya, investasi ilegal biasanya tidak memiliki izin, tidak transparan, serta kerap menggunakan pola penipuan seperti skema Ponzi atau money game.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *