KAB.TASIK (CM) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dihentikan. Aparat gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, dan pemerintah daerah menutup total puluhan lubang tambang yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penutupan dilakukan di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kamis 13 November 2025. Tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya KOMPOL Glatikko Nagiewanto menyegel sebanyak 43 lubang galian emas yang diketahui menjadi lokasi penambangan tanpa izin.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban secara persuasif di setiap titik lubang galian yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar KOMPOL Glatikko di lokasi.
Menurut Glatikko, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Tasikmalaya sejak September 2025. Penindakan dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti sebagaimana tertuang dalam laporan informasi dan surat perintah penyelidikan resmi.
Dalam operasi tersebut, aparat tidak hanya menutup lubang tambang, tetapi juga memberikan edukasi hukum dan lingkungan kepada masyarakat sekitar. Plang imbauan berisi larangan keras melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dipasang di setiap titik strategis.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Harapan kami, warga bisa berhenti sepenuhnya dari aktivitas seperti ini,” kata Glatikko.
Baca juga: Tanggul Jebol Picu Banjir di Sukaratu, Wabup Asep Soroti Aktivitas Tambang Pasir
Menariknya, saat petugas tiba di lokasi, sebagian besar lubang tambang telah ditutup oleh para penambang sendiri. Aparat menilai langkah itu sebagai bentuk kesadaran awal dari warga untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Kendati demikian, petugas masih menemukan sisa-sisa tenda dan kerangka bangunan sementara di beberapa titik. Polres Tasikmalaya memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
“Kami akan menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku bila ditemukan kembali kegiatan pertambangan tanpa izin sebelum adanya perizinan resmi,” tegas Glatikko.
Penertiban ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Tasikmalaya bagian timur.





