KAB. TASIK (CM) – Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berujung ironis. Salah satu pelaku justru kehilangan motor hasil curiannya sebelum sempat dijual.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan dua pria beraksi di sebuah toko di Kecamatan Cigalontang, dini hari. Satu orang merusak gembok tralis, sementara rekannya berjaga di sekitar lokasi. Dalam waktu tak sampai empat menit, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan toko.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV. “Kedua pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Majalengka,” kata KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Yayat dan Eka Ramdani, keduanya warga Majalengka. Menurut Agus, mereka telah beraksi di beberapa titik di Tasikmalaya, menyasar rumah warga dan toko yang bertralis besi.
“Terakhir mereka mencuri di Cigalontang dan Leuwisari,” ujarnya.
Namun nasib tak selalu mujur bagi para pencuri itu. Dalam aksinya terakhir, satu motor yang mereka incar mogok di tempat, sementara satu motor lain yang sempat dibawa kabur justru raib dicuri orang lain saat diparkir di rumah pelaku.
“Jadi satu motor ditinggal karena mogok, dan motor yang berhasil dibawa malah dicuri lagi,” kata Agus.
Eka mengaku sempat berniat menjual motor curian seharga lebih dari Rp4 juta. Namun sebelum sempat bertransaksi, motor itu lenyap.
“Capek nyimpan di luar, taunya pagi udah gak ada. Dicuri lagi,” ujar Eka kepada penyidik.
Polisi menyebut, kedua pelaku biasanya beraksi saat dini hari dengan cara merusak gembok dan kunci sepeda motor. Seorang pelaku lain masih buron.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ironisnya, Eka kini harus mendekam di balik jeruji, meninggalkan bayi yang baru lahir beberapa bulan lalu.