KOTA TASIK (CM) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya mengamankan empat warga negara Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut pada Jumat 26 September 2025.
Laporan itu menyebut adanya empat warga asing yang menginap di salah satu hotel di Kecamatan Cikelet tanpa membayar biaya penginapan serta tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
“Begitu kami menerima laporan dari sektor terkait, petugas segera diterjunkan untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat warga negara Bangladesh tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, empat pria berinisial R, A, HA, dan SM itu diketahui masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data keempatnya tidak ditemukan.
Indra menjelaskan, keempat warga Bangladesh tersebut berangkat dari negaranya menggunakan kapal layar tradisional, menempuh perjalanan laut sekitar 10 hari, dan pertama kali berlabuh di salah satu pesisir Pulau Sumatera. Selama perjalanan, mereka difasilitasi oleh seorang warga negara Rohingya yang disebut membantu atas dasar kemanusiaan.
Namun, berdasarkan pengakuan mereka, masing-masing telah membayar sekitar Rp70 juta kepada seseorang berinisial MJ agar bisa diselundupkan menuju Malaysia. Setelah tiba di Sumatera, mereka dijemput oleh warga lokal dan ditampung selama lima hari, sebelum diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju Jakarta melalui Terminal Pekanbaru, dan akhirnya menuju Garut menggunakan taksi.
“Motif mereka bukan untuk tinggal di Indonesia, melainkan menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur transit menuju Malaysia,” ujar Indra.
Imigrasi Tasikmalaya menilai keempatnya telah melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk tanpa pemeriksaan di TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Saat ini, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa keharusan tinggal di tempat tertentu sambil menunggu proses deportasi.
Indra menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta membentuk desa binaan imigrasi untuk melibatkan masyarakat dalam mendeteksi potensi pelanggaran.
“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk Polsek Cikelet dan pemerintah kecamatan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat ikut berperan aktif melapor jika ada dugaan pelanggaran keimigrasian,” tutupnya.