KAB.TASIK (CM) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin 29 September 2025 dini hari.
Pelaku berinisial (I) diduga menganiaya istrinya AN, menggunakan pisau lipat. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mempertahankan rumah tangga.
Namun, korban menolak dan tetap ingin menggugat cerai karena sering mendapat perlakuan kasar. Perdebatan yang memanas berujung pada tindakan pelaku melukai korban secara acak hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka robek dan lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung tangan, pelipis mata, pipi, dan kepala bagian belakang,” ungkap Kapolsek Taraju, Iptu Ali.
Saat ini, katanya, korban masih dirawat di Puskesmas Taraju untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau lipat, kendaraan roda dua, telepon genggam, serta pakaian korban saat kejadian.
Baca juga: Jual Sapi Curian, Dua Residivis Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya
Polisi telah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya, mengingat pelaku dan korban masih dalam ikatan pernikahan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan laporan yang diterima dari Kapolsek Taraju.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait kasus KDRT di Kecamatan Taraju. Saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Korban masih menjalani perawatan di Puskesmas, dan kami akan memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.