JAKARTA (CM) – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus impor gula.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Anies usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurut Anies, persidangan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong telah berjalan transparan dan semua fakta sudah terungkap. Namun, kata dia, nyatanya kasus tersebut tetap berujung vonis pidana.
“Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja, bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita,” ujarnya.
Anies pun mendukung upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh Tom Lembong untuk mencari keadilan. Ia juga menyerukan perbaikan sistem hukum agar tidak menjerat pihak-pihak yang tidak bersalah.
“Kami meminta para pemegang kekuasaan untuk benar-benar memperhatikan dan membenahi hukum kita. Jika kepercayaan terhadap sistem hukum dan peradilan runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh,” tegas Anies.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Thomas Trikasih Lembong dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyebut Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar.
Hakim menyatakan tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Tom karena tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal yang memberatkan vonis Tom Lembong. Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkannya dinilai lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis dibanding demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila.
Kedua, ia dianggap tidak menegakkan kepastian hukum sesuai peraturan dalam pengambilan kebijakan impor gula.
Ketiga, Tom disebut tidak menjalankan tanggung jawab secara adil, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat dalam pengendalian harga gula kristal putih.
Keempat, kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan dinilai mengabaikan hak masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan harga gula yang terjangkau.