News

Dedi Mulyadi Tantang Buktikan Tudingan APBD untuk Buzzer

72
×

Dedi Mulyadi Tantang Buktikan Tudingan APBD untuk Buzzer

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi isu yang ramai beredar di media sosial terkait tudingan bahwa dirinya menggunakan APBD untuk membayar buzzer.

Dedi menjelaskan, tudingan itu muncul dari salah satu akun Instagram yang menyebut pemangkasan anggaran media sebesar Rp47 miliar tidak berdampak apa pun karena dana tersebut disebut-sebut dialihkan untuk membayar buzzer.

“Saya sampaikan ya, silakan dicek di anggaran provinsi Jawa Barat, khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika, apakah ada pos anggaran untuk bayar buzzer?” ujar Dedi, Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan, jika memang ada yang menemukan bukti penggunaan APBD untuk buzzer, dirinya mempersilakan untuk segera melaporkannya ke aparat penegak hukum. Sebab, kata Dedi, APBD Jabar bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

“Kalau Anda menemukan, laporkan saja. Anggarannya terbuka kok, tinggal diambil datanya. Bisa langsung ke dinas terkait dan minta buku data anggarannya,” tegasnya.

Dedi, yang akrab disapa KDM, juga membantah jika para pendukungnya di media sosial disebut buzzer. Menurutnya, mereka adalah warga yang memiliki rasionalitas dan emosionalitas, tanpa merendahkan pihak lain.

“Mereka bukan buzzer seperti yang dituduhkan, mereka tidak suka menjelekkan orang lain,” jelasnya.

Meski demikian, Dedi mengaku tetap berterima kasih karena dirinya dicurigai oleh masyarakat. Ia menilai, sikap kritis rakyat terhadap pemimpin itu penting agar pemimpin tidak melakukan kebijakan yang merugikan.

“Terima kasih ya atas kecurigaannya, karena rakyat itu penting curiga pada pemimpinnya. Kalau pemimpin tidak dicurigai, nanti bisa mengambil keputusan yang merugikan,” tuturnya.

Namun, Dedi juga mengingatkan agar masyarakat tidak asal menuduh tanpa dasar. Menurutnya, menuduh tanpa data yang valid termasuk tindakan penyebaran berita bohong.

“Saya harap sebelum speak up di media sosial, siapkan dulu datanya. Tidak mungkin kita bicara sembarangan tanpa data, karena itu masuk kategori penyebaran berita bohong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *