News

Mentan Ancam Tindak Tegas Produsen Beras Oplosan Bermerek Premium

84
×

Mentan Ancam Tindak Tegas Produsen Beras Oplosan Bermerek Premium

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap praktik kecurangan berupa pengoplosan beras premium dengan kualitas lebih rendah. Praktik ini dilakukan pada beras bermerek yang dijual dengan klaim kualitas premium.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini. Ini bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan,” tegas Amran dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).

Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di beberapa daerah, ditemukan beras bermerek dengan label premium ternyata dioplos dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu premium. Amran menekankan bahwa pelaku pengoplosan akan ditindak tegas.

“Ini pengkhianatan yang tak bisa dibiarkan. Konsumen sudah membayar harga premium, namun kualitasnya justru diturunkan,” ujarnya.

Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Selain SNI, standar mutu beras juga diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Amran menambahkan, “Sayangnya, ada sejumlah perusahaan besar yang justru terindikasi melanggar standar tersebut. Ini ibarat membeli emas 24 karat tetapi yang diterima hanya 18 karat.”

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Regulasi ini mengharuskan pelaku usaha mencantumkan label berisi nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih, serta nama dan alamat produsen atau importir.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengumumkan adanya 14 merek beras yang diproduksi empat perusahaan ternama diduga melanggar ketentuan mutu dan takaran pengemasan.

Keempat produsen tersebut adalah Wilmar Group dengan merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; PT Belitang Panen Raya dengan merek Raja Platinum dan Raja Ultima; PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) dengan merek Ayana; serta PT Food Station Tjipinang Jaya yang memproduksi beras kemasan Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Pulen Wangi, dan lainnya.

Satgas Pangan pun telah memanggil keempat produsen tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *