News

MoU Pendirian Bandara Udara Wiriadinata Jangan Dikaitkan dengan Pilkada

182
×

MoU Pendirian Bandara Udara Wiriadinata Jangan Dikaitkan dengan Pilkada

Sebarkan artikel ini
MoU Pendirian Bandara Udara Wiriadinata Jangan Dikaitkan dengan Pilkada

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah menyetujui secara lisan terkait realisasi Bandara Komersial Wiriadinata Kota Tasikmalaya. Kini, sejumlah prosedur untuk perizinan operasional bandara sipil komersil ini tengah ditempuh.

Seperti diketahui, Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Wiriadinata Kota Tasikmalaya berhasil menjadi landasan pendaratan pesawat ATR 72-500 dengan nomor registrasi PK-WFO milik Wings Air, Senin (17/10/2016) pukul 15.15 WIB. Pesawat ini menjadi pesawat komersial pertama yang mendarat di bandara tersebut.

Pendaratan yang memiliki misi untuk melakukan evaluasi penerbangan do landasan ini merupakan salah satu syarat pengajuan izin rute penerbangan komersil dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Lanud Wiriadinata. Sejumlah pihak pun berharap prosedur izin dan keselamatan transportasi udara di Kota santri ini segera terwujud.

Kasubdit Bandara Udara, Saeful Bahri, menjelaskan sampai saat ini menteri perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengizinkan secara lisan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Wali Kota Tasikmalaya dan unsur terkait, Rabu (19/10/2016).

“Pak Menteri Perhubungan sudah mengizinkan secara lisan mengenai keinginan pemerintah Kota Tasikmalaya tentang keberadaan Bandara Komersial Wiriadinata Kota Tasikmalaya, yang kemarin pada Hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 sudah dilaksanakan uji coba penerbangan oleh pesawat Wing R,” bebernya.

Kata Saeful, pekerjaan sekarang dari Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah membuat MoU  atau kesepakatan  secara tertulis antara Kemenhub dengan seluruh pihak yang terkait. Para pihak yang dimaksud adalah yang dianggap penting dan sesuai dengan peraturan Undang-undang tentang penerbangan.

“Melakukan MoU untuk memperlancar semua yang menyangkut aktivitas Bandara Wiriadinata Komersial Kota Tasikmalaya ke depan,” katanya.

Ditempat yang sama Kasubdit bimbingan usaha dan tarif, Harjoko mengatakan, pada saat diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi melalui mikrophon, ia mengatakan untuk izin penerbangan sudah ada tanda-tanda baik.

“Sebetulnya sudah selangkah di depan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, di antaranya izin penerbangannya. Namun sifatnya sementara, kami sudah siapkan hanya masa berlakunya selama tiga tahun,” katanya.

Pihaknya berharap, semua kesepakatan tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Proses untuk melengkapi persyaratan kelayakan penerbangan ini terus kontinu dilakukan. “Sebaiknya kesepakatan MoU ditandatangani oleh pihak yang benar-benar bisa menjamin tidak akan menghentikan semua realisasi proses pembangunan bandara,” jelasnya.

Sekali lagi pihaknya menekankan, MoU ini perlu dimaksimalkan bersama pihak terkait dan punya kewenangan. Karena jangan sampai, dengan adanya Pemilukada proses ini semua jadi terhenti.

“Ini yang kami tidak diinginkan. Intinya yang menandatangani kesepakatan MoU harus orang yang tidak ada sangkutan dengan kepentingan politik,” ucapnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *