News

Pilkada Cimahi Rentan Money Politic, Siapakah yang Harus Bertanggung Jawab?

164
×

Pilkada Cimahi Rentan Money Politic, Siapakah yang Harus Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Pilkada Cimahi Rentan Money Politic, Siapakah yang Harus Bertanggung jawab?

CIMAHI, (CAMEON) – Pengamat Politik Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Arlan Sidha menilai penyelenggaraan Pilkada Kota Cimahi sangat berpotensi diwarnai oleh money politic atau politik uang. Menurutnya, praktik tersebut sudah menjadi persoalan klasik pada setiap penyelenggaraan Pilkada.

“Di Kota Cimahi, potensi (politik uang) saya pikir tetap ada,” katanya saat dihubungi, Senin (17/10/2016).

Dijelaskan Arlan, praktik politik uang di dalam penyelenggaraan pesta demokrasi disebabkan karena kurangnya pendidikan politik yang diterima oleh masyarakat. Dampaknya, masyarakat mudah terbuai dengan praktik politik uang tersebut.

“Sebenarnya, berjalan atau tidaknya praktik money politic itu bergantung kepada pendidikan politik di tengah masyarakat itu sendiri. Idealnya, masyarakat bisa menolak,” ujarnya.

Menurut Arlan, target dari para pelaku money politik itu biasanya hanya menyentuh pemilih pasif. Itu artinya, pemilih atau masyarakat yang minim informasi mengenai Pilkada khususnya tentang praktik politik uang sangat rentan sekali terkena buaian money politic.

Dengan fenomena rentannya praktik money politic, siapakah sebenarnya yang harus bertanggung jawab menangkal dan menindak tegas pelaku dan penerimanya?

Dijelaskan Arlan, perihal pendidikan politik bagi masyarakat, peran Parta Politik (Parpol) yang ada semestinya harus dimanfaatkan. Sebab, Parpol merupakan wadah terdekat masyarakat untuk memberikan pengetahuan mengenai pendidikan politik.

Selanjutnya, peran penyelenggaran, yakni KPU dan Panitia Pengawas (Panwas) sangat penting sekali untuk menindak para pelaku money politic. Pasalnya, sebagai penyelenggara, kedua lembaga independent tersebut sudah dibekali aturan atau Undang-undang untuk menjerat pelaku money politik dalam Pilkada.

“Selain itu, peran masyarakat juga penting untuk tidak menerima uang atau barang. Mereka harus tahu bahwa yang bisa mereka terima adalah gagasan visi dan misi dari calon untuk membawa Kota Cimahi ke arah mana nantinya,” imbuh Arlan.

Terpisah, akhir pekan lalu, Wali Kota Cimahi, Atty Suharti mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya yang terlibat dalam sebuah organisasi masyarakat atau pemuda di Kota Cimahi untuk mengawal Pilkada yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 agar tidak mudah termakan provokasi praktik politik uang.

“Inilah yang menjadi tantangan buat kita bersama. Sekali lagi mari kita berbuat baik untuk kemaslahatan masyarakat, termasuk dengan tidak melakukan politik uang,” imbuh Atty.

Sekedar informasi, sanksi bagi penerima dan pemberi dalam praktik money politic dalam penyelenggaraan Pilkada sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Pemilukada pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan dengan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *