News

Jelang Pilkada Kota Cimahi, Lembaga Survei Bertebaran

154
×

Jelang Pilkada Kota Cimahi, Lembaga Survei Bertebaran

Sebarkan artikel ini
Jelang Pilkada Kota Cimahi, Lembaga Survei Bertebaran

CIMAHI, (CAMEON) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, biasanya marak bertebaran lembaga survei yang turut berpartisipasi atas pesanan pihak tertentu. Di Kota Cimahi, salah satu kota yang menyelenggarakan Pilkada 2017 juga sudah mulai didatangi oleh lembaga survei tertentu.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi, Totong Solehudin, Senin (17/10/2016) di Pemkot Cimahi, Jln. Raden Demang Hardjakusumah, Cimahi.

“Sebelum tahapan sudah ada lima yang mengurus izin (lembaga survei),” terangnya.

Namun, untuk nama-nama lembaga surveinya belum bisa dikemukakan karena menurutnya itu masih bersifat rahasia. Yang jelas, kata dia, lembaga survei itu sudah diketahui oleh KPU pusat.

Selain itu, ia juga enggan menyebutkan untuk pihak siapa lembaga tersebut diperuntukan melakukan survei.

“Etikanya kan merahasiakan. Merahasiakan kepentingan untuk siapa (lembaga survei diperuntukan untuk pihak siapa),” katanya.

Menurut Totong, fenomena maraknya lembaga survei saat gelaran pesta demokrasi merupakan hal yang wajar. Sebab, biasanya lembaga survei dibutuhkan oleh pihak tertentu untuk mengukur tingkat popularitas dan sebagainya.

“Fenomena seperti ini mau Pilkada sudah biasa,” ucapnya.

Ditegaskan Totong, setiap lembaga survei yang ingin melakukan penelitian di daerah termasuk di Cimahi diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu ke Kesbang. Sebab, jika tidak ada izin, survei tidak akan bisa dilakukan.

Dia mengungkapkan, sebelum tahapan Pilkada, ada salah satu lembaga survei yang ingin melakukan survei, namun hal tersebut ditolak oleh warga karena tidak ada izin.

“Mereka sempat bergerilya tapi ditolak, sempat ke Lurah tapi ditolak karena tidak ada izin dari Kesbang,” bebernya.

Diterangkan Totong, syarat mengajukan izin untuk melakukan survei cukup mudah. Lembaga hanya tinggal menyampaikan surat pengantar mengenai tujuan, melampirkan AD/ART latar belakang berdirinya lembaga survei tersebut dan melampirkan fotocopy KTP.

Permasalahan lain yang muncul, lanjut Totong, hampir semua lembaga survei yang sudah melakukan penelitian atau survei tidak pernah melaporkan hasilnya.

“Berulang kali kita minta. Kita tidak bisa memaksa. Aturannya secara khusus tidak ada,” katanya.

Sebetulnya, lanjut Totong, yang tidak melaporkan hasil penelitian bukan hanya oleh lembaga survei saja, mahasiswa atau pelajar lainnya yang ingin melakukan penelitian juga mayoritas tidak melaporkan hasil penelitiannya.

“Kita minta laporan. Kepentingan (peneliti) kan ambil data dari kami. Prinsipnya, kami juga harus menerima hasil,” katanya.

Dikatakan Totong, setiap harinya selalu ada yang mengajukan untuk melakukan penelitian dan itu harus melaporkan hasilnya. Namun, pada kenyataannya sama, malah tidak melaporkan hasilnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *