JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan pemerintah memiliki tingkat keamanan tinggi. Hal ini berkat sistem perlindungan berlapis yang diterapkan, termasuk firewall yang kuat dan pusat data dengan beberapa lapisan keamanan.
“Di sini firewall-nya sangat kuat. Selain itu, pusat data yang kami miliki juga berlapis,” ujar Nusron saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025
Ia menjelaskan bahwa data sertifikat elektronik disimpan di lima lokasi berbeda dan memiliki sistem cadangan atau backup untuk memastikan keamanan data.
“Ada sistem perlindungan bertingkat, mulai dari lapisan pertama, kedua, hingga kelima. Semuanya dibuat berlapis-lapis agar aman,” tambahnya.
Menurut Nusron, sertifikat tanah elektronik jauh lebih aman dibandingkan sertifikat konvensional dalam bentuk fisik, yang berisiko hilang, dicuri, atau terbakar.
“Kalau sertifikat fisik, begitu rumahnya dirampok atau terbakar, sertifikat bisa hilang semuanya. Tapi dengan sertifikat elektronik, kita bisa mengaksesnya kapan saja melalui laptop atau HP,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang meragukan keamanan sertifikat elektronik seolah-olah ingin mendelegitimasi program pemerintah dan membuat layanan ini tampak tidak kredibel.
“Kalau ada yang bilang sertifikat elektronik ini tidak aman, itu hanya upaya untuk menggiring opini seakan-akan layanan ini tidak layak,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (16/2/2025), Nusron Wahid menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Kampung Nelayan Kompleks Bermis, RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sertifikat yang diberikan dalam bentuk elektronik ini merupakan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nusron menyatakan bahwa skema HGB di atas HPL menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan.
“Dengan skema ini, negara tetap bisa melindungi hak warga dengan menerbitkan sertifikat, tetapi aset milik pemerintah provinsi tidak hilang atau berkurang. Sementara itu, warga tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kepastian hukum yang kuat,” pungkasnya.