News

Kominfo Perangi Judi Online, Transaksi E-Wallet Capai Rp5,6 Triliun, 573 Akun Diblokir

265
×

Kominfo Perangi Judi Online, Transaksi E-Wallet Capai Rp5,6 Triliun, 573 Akun Diblokir

Sebarkan artikel ini
foto: kominfo.go.id

JAKARTA (CM) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi dan memberantas praktik judi online di Indonesia. Salah satu upaya utama yang menjadi fokus adalah pemantauan transaksi melalui dompet digital atau e-wallet, yang kini menjadi modus baru dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan betapa besar nilai transaksi yang terlibat dalam perjudian online. Ia menyebutkan bahwa transaksi melalui e-wallet telah mencapai angka fantastis, yakni Rp5,6 triliun.

“Pemerintah terus berjuang keras dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. Penggunaan e-wallet sebagai metode transaksi semakin marak, dengan jumlah yang mengejutkan, lebih dari Rp5,6 triliun,” ungkap Budi Arie dalam acara bertajuk “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie juga menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk 16 akun dari platform Go-Pay.

“Go-Pay, sebagai produk karya anak bangsa, diharapkan dapat lebih memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) guna mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi,” tambahnya dengan tegas.

Baca Juga: Ade Zakir Apresiasi Atlet Bandung Barat: Medali Emas Melonjak di PON XXI dan Peparnas XVII

Menteri Budi turut mengapresiasi langkah yang diambil oleh GoTo dalam menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan layanan digital untuk perjudian online. Selain itu, ia juga mendorong agar kampanye “Judi Pasti Rugi” terus berjalan demi menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Apa yang dilakukan hari ini, baik melalui diskusi publik maupun penyediaan kanal aduan, merupakan contoh kolaborasi yang baik. Dukungan semacam ini sangat penting, sebab pemerintah tidak bisa bekerja sendirian,” jelasnya.

Sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir akses terhadap 4,7 juta konten judi online. Selain itu, mereka juga menangani 72.000 konten perjudian yang disisipkan pada situs-situs pemerintah dan pendidikan.

Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam perjudian online. Tidak hanya itu, partisipasi masyarakat juga terus didorong melalui platform aduan seperti aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, serta perwakilan dari GoTo, yakni Direktur/Head of External Affairs, Nila Marita, dan Chief of Government Relations, Ade Mulya. Tidak ketinggalan, ikon kampanye “Judi Pasti Rugi” dari GoPay, Haji Rhoma Irama, juga turut hadir memperkuat komitmen dalam melawan judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *