KOTA TASIK (CM) – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap provider internet yang memasang tiang dan kabel tanpa izin atau ilegal.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Hery Nugraha ST MSi, menegaskan hal ini saat ditemui di kantornya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurutnya, selama provider mematuhi prosedur perizinan dan mengikuti rekomendasi teknis yang berlaku, mereka diperbolehkan beroperasi. Namun, jika ditemukan pemasangan tiang atau kabel internet ilegal, pihaknya tidak akan segan untuk menindak.
“Jika ditemukan ada tiang atau kabel internet ilegal, kami akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP dan Diskominfo. Langkah pertama adalah mengirimkan surat teguran. Namun, jika surat teguran tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan jaringan internet yang bersangkutan,” tegas Hery.
Perilaku provider yang asal memasang tiang dan kabel internet tanpa memperhatikan estetika tata kota menjadi masalah tersendiri. Hal ini mengakibatkan pemandangan Kota Tasikmalaya semakin semrawut dengan bentangan kabel yang tidak tertata rapi.
“Kita semua bisa melihat betapa semrawutnya kabel udara di Kota Tasikmalaya. Saya pribadi memiliki relasi dengan salah satu provider, dan kami pernah memberikan teguran terkait penataan kabel mereka yang acak-acakan,” ungkap Hery.
Baca Juga: Kemeriahan TOF 2024, Karnaval SCTV Siap Guncang Tasikmalaya dengan Artis Ternama
Untuk mengatasi masalah ini, Hery menambahkan, kolaborasi dan sinergi antar OPD, serta dengan pihak eksternal, sangat dibutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan tiang dan kabel internet yang tidak berizin.
“Pada dasarnya, kita semua ingin Kota Tasikmalaya yang rapi, tertib, dan tidak semrawut seperti sekarang,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai jumlah tiang internet ilegal di Kota Tasikmalaya, Hery mengaku belum memiliki data pasti. Pihaknya hanya mencatat jumlah tiang berdasarkan data provider yang telah mengajukan rekomendasi teknis.
Namun, Hery memastikan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, karena beberapa provider yang ketahuan memasang tiang ilegal ternyata sebelumnya juga pernah mengajukan izin di lokasi lain yang telah ditentukan.
“Kami akan mendalami lebih lanjut apakah rekomendasi yang diajukan sesuai dengan lokasi pemasangan yang diminta. Misalnya, jika rekomendasinya untuk sepuluh titik, namun di lapangan ditemukan lebih dari itu, maka yang di luar rekomendasi jelas ilegal,” jelas Hery.
Ia juga menegaskan bahwa provider tidak boleh menganggap rekomendasi teknis yang dikeluarkan berlaku untuk semua titik, termasuk yang tidak diajukan. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus ditekankan untuk mencegah penyalahgunaan izin.
Terkait maraknya tiang dan kabel internet tanpa izin, Hery mendesak para pemangku kebijakan untuk segera mengambil sikap. Ia mengusulkan pembentukan tim gabungan yang berwenang menertibkan situasi ini.
Namun, ia juga menyadari bahwa keterbatasan anggaran, personel, dan peralatan menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan masalah ini.
Hingga saat ini, DPUTR hanya dapat melakukan penataan kabel sesuai dengan rekomendasi teknis yang berlaku. Semua provider pun diharapkan bertanggung jawab untuk merawat aset yang sudah terpasang agar tetap terlihat rapi dan tidak semrawut.
Dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi yang baik, diharapkan tata ruang Kota Tasikmalaya akan menjadi lebih tertib dan teratur, jauh dari kesemrawutan yang diakibatkan oleh tiang dan kabel internet ilegal.