News

Polri Perangi Pelecehan, Anak-anak Yayasan Panti Asuhan Diselamatkan dari Cengkeraman Pelaku Bejat!

194
×

Polri Perangi Pelecehan, Anak-anak Yayasan Panti Asuhan Diselamatkan dari Cengkeraman Pelaku Bejat!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, terutama kaum rentan, dengan berhasil menyelamatkan anak-anak dari Yayasan Panti Asuhan yang menjadi korban pelecehan seksual di Tangerang. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya peran aktif Polri dalam menghadapi masalah yang mengancam generasi muda kita.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, “Ini adalah bukti nyata dari komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.” Pernyataan tersebut disampaikan di Mabes Polri pada Rabu, 09 Oktober 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap anak-anak dengan pembentukan Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pemberdayaan Perempuan dan Anak). “Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan Polri dalam menangani kasus-kasus terkait anak dan kaum rentan,” tambah Trunoyudo.

Pengungkapan kasus pelecehan ini berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang menangkap tiga orang pelaku, termasuk S (49 tahun), ketua yayasan panti asuhan. Dua orang lainnya, YB (30) dan YS (28) alias A, yang juga merupakan pengasuh anak-anak, ikut terlibat dalam kejahatan ini. Menariknya, kedua pengasuh tersebut dulunya adalah korban S, yang menunjukkan pola berbahaya dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Wanita dalam Karung, Hutang Piutang Berujung Nyawa Melayang di Sungai Cipinaha

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan dari RK, seorang korban berusia 16 tahun, pada 2 Juli 2024. “Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan kami, dan seiring berjalannya waktu, kami menemukan bahwa ada lebih banyak korban di antara anak-anak di panti asuhan tersebut,” jelas Zain dalam konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota.

Proses penyelidikan tidak semudah yang dibayangkan, karena kondisi psikologis korban yang tertekan menjadi tantangan tersendiri. “Kami harus memberikan perhatian khusus untuk anak-anak yang menjadi korban. Mereka tidak bisa langsung diperiksa, butuh waktu untuk menyiapkan mental mereka,” tuturnya.

Sejak laporan awal, sudah ada tujuh laporan yang diterima, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa menjadi korban dari tindakan bejat tersebut. Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menyatakan, dua tersangka, S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap keempat anak dan tiga dewasa, semuanya laki-laki.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP. “Ancaman pidananya cukup berat, minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Kasus ini tidak hanya menunjukkan keberanian para korban untuk bersuara, tetapi juga komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dan memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keselamatan mereka. Dalam situasi yang penuh tantangan ini, harapan baru bagi anak-anak yang menjadi korban dapat terwujud, seiring dengan langkah nyata dari aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *