News

Rekonstruksi Tragedi Wanita dalam Karung, Hutang Piutang Berujung Nyawa Melayang di Sungai Cipinaha

226
×

Rekonstruksi Tragedi Wanita dalam Karung, Hutang Piutang Berujung Nyawa Melayang di Sungai Cipinaha

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi dramatis terkait kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Tasikmalaya, di mana jasad seorang wanita ditemukan dalam karung yang dibuang di Jembatan Unden, Sungai Cipinaha.

Namun, karena alasan keamanan dan efisiensi, rekonstruksi yang mencakup tiga lokasi kejadian harus dilaksanakan di Mapolres Tasikmalaya pada Rabu, 09 Oktober 2024.

Tersangka utama, HD (45), memperagakan serangkaian adegan yang menggambarkan secara rinci kejahatan brutal yang dilakukannya. Ia menunjukkan bagaimana menghabisi nyawa PS (72) di kios dagangannya di Pasar Cikurubuk, hingga akhirnya membuang jasad korban ke sungai. Sebanyak 65 adegan diperagakan, mulai dari aksi penyiksaan hingga pembuangan jenazah yang menyayat hati.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Jaksa Penuntut Umum.

Tujuannya, kata dia, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa tersebut kepada penyidik dan jaksa. Proses rekonstruksi juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka selaras dengan kesaksian para saksi.

“Terdapat 65 adegan yang diuraikan dalam rekonstruksi ini, dengan adegan pembunuhan terjadi antara adegan ke-12 hingga ke-14 di ruko tersangka,” ujar Ridwan.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tragedi ini berawal ketika korban, PS, menagih hutang kepada HD. Merasa tersudut, tersangka yang tidak bisa menerima tekanan dari korban, nekat melakukan pembunuhan.

Dengan cara yang sangat keji, HD membekap mulut korban dengan kain lap hingga korban kehabisan napas dan meninggal.

Baca Juga: Islah di Balik Kasus Perundungan Viral, Saat Latihan Fisik Jadi Kontroversi

“Korban kehilangan nyawanya setelah dicekik selama kurang lebih lima menit,” jelas Ridwan.

Pada adegan ke-20, tersangka memperagakan bagaimana ia memasukkan jasad korban ke dalam karung. Ia mulai dengan memasukkan kaki korban yang telah meninggal, kemudian menyelipkan tubuhnya dengan posisi kaki sedikit menekuk.

Setelah seluruh tubuh korban masuk ke dalam karung, ia mengikatnya dengan tali plastik. HD kemudian membawa jasad tersebut menggunakan mobil, dan membuangnya dari atas Jembatan Unden ke Sungai Cipanaha, berharap tindakannya tidak terungkap.

Jasad PS akhirnya ditemukan oleh seorang pemancing, mengapung di sungai. Polisi yang menerima laporan segera melakukan otopsi dan penyelidikan mendalam, yang akhirnya mengarahkan kecurigaan mereka kepada HD.

Pelaku ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, setelah melarikan diri. Motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan masalah utang-piutang, di mana korban yang terus menagih hutang membuat tersangka marah dan gelap mata.

Atas tindakan keji tersebut, HD diancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, guna memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah secara bijak dan tanpa kekerasan. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini masih terus bergulir, dan keadilan untuk PS akan segera ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *