News

Ahok Tamat Karena Ucapannya

286
×

Ahok Tamat Karena Ucapannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah penodaan terhadap agama Islam. Untuk itu, MUI meminta penegak hukum menindak tegas Ahok sesegera mungkin.

“Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai peimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran,” ujar ketua umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa (11/10) di Jakarta.

Pernyataan dan sikap ini disampaikan untuk menjawab pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, “…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”.

Menurutnya, pernyataan itu telah meresahkan masyarakat Islam belakangan ini. Dalam pengkajian yang dilakukannya, Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

“Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin,” katanya.

Dia menegaskan, pernyataan Ahok yang menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 itu adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Untuk itu, Ahok dinyatakan telah menghina Al-Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

“Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Aparat penegak hukum, katanya, diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Meski demikian, pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah juga wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

“Selain itu, nasyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang,” tukasnya.

Dalam hal ini, beberapa kelompok masyarakat telah melaporkan Ahok kepada kepolisian dengan pasal penodaan agama. Berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, KUHP Pasal 156a, maka penodaan Agama dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Cakrawalamedia.co.id (tama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *