News

Curi Perhiasan Rp 100 Juta Akibat Utang Menumpuk

1403
×

Curi Perhiasan Rp 100 Juta Akibat Utang Menumpuk

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Seorang pegawai toko emas di Pasar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AH (38), terlibat dalam aksi pencurian perhiasan senilai total Rp 100 juta karena terjerat utang yang menumpuk.

AH mengambil langkah nekat dengan meminjam kunci toko dari seorang rekan kerja, dengan alasan mengambil barang pribadinya yang tertinggal di dalam toko.
Namun, tindakan ini tidak membantu AH keluar dari masalah utangnya, melainkan malah menjeratnya dalam urusan hukum dengan tuduhan tindak pidana pencurian.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut berhasil terungkap dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Kejadian terjadi pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 08.30 pagi, ketika AH memanfaatkan kesempatan untuk membuka brankas dengan kunci yang telah dipinjam, yang pada akhirnya mengakibatkan pencurian berbagai perhiasan emas, termasuk kalung, cincin, dan gelang,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya.

Suhardi menjelaskan bahwa pelaku, dalam keadaan terdesak ekonomi dan terlilit hutang, mengaku mencuri perhiasan emas sebagai jalan keluar. Namun, berkat respons cepat petugas, pelaku tidak sempat menjual hasil curiannya.

“Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 362 ayat (1) KUHPidana, yang menyatakan bahwa orang yang mengambil barang milik orang lain dengan melawan hak dapat diancam pidana paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *