KOTA TASIK (CM) – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD Kota Tasikmalaya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya dalam sebuah rapat paripurna penting. Perda ini menjadi fokus utama dalam melestarikan warisan budaya kota ini.
Ketua Pansus Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya, Bagas Suryono, menekankan perlunya peraturan walikota untuk segera menindaklanjuti Perda ini, agar dapat menjadi landasan hukum dalam memajukan kebudayaan.
Perda ini memprioritaskan perlindungan dan pemajuan budaya lokal, termasuk pengakuan cagar budaya. Namun, hingga saat ini, belum ada warisan budaya yang dikukuhkan sebagai cagar budaya.
Peraturan walikota juga harus mempertimbangkan usulan dari Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) terkait seni modern. DKKT mengusulkan agar Perda mencakup seni modern yang berkembang pesat saat ini.
Meskipun DKKT keluar dari rapat karena usulannya tidak mendapat perhatian, mereka menegaskan perlunya klausul khusus yang mencakup seni modern dalam Perda.
Perda ini telah menjadi perbincangan utama di Kota Tasikmalaya, dan diharapkan akan menjadi landasan kuat dalam menjaga kekayaan budaya kota ini, sambil terus mempertimbangkan masukan dan usulan dari pihak yang terlibat.