News

Pemerintah Resmi Menyatakan Larangan Transaksi di TikTok Shop: Apa yang Harus Dilakukan Penjual?

501
×

Pemerintah Resmi Menyatakan Larangan Transaksi di TikTok Shop: Apa yang Harus Dilakukan Penjual?

Sebarkan artikel ini

CAKRAWALA.CO.ID | Pada saat yang bersamaan dengan penerbitan Permendag No.31/2023, pemerintah secara resmi melarang transaksi jual beli di platform social commerce TikTok Shop. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengumumkan kebijakan ini dan memberikan TikTok tenggat waktu selama satu pekan untuk menghentikan fitur TikTok Shop.

Bagi para penjual dan pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan TikTok Shop, berita ini tentu menjadi perubahan besar dalam cara mereka berbisnis. Zulhas sendiri menyarankan agar mereka mulai beralih berjualan di platform e-commerce lain yang masih diizinkan.

“Ya tinggal pindah aja kan banyak online, e-commerce. Kenapa susah?,” ujar Zulhas di Kantor Kemendag.

Menurut Zulhas, para UMKM yang telah menjalankan bisnis digital sebelumnya mampu mandiri dalam mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce lain. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan memberikan kompensasi kepada pedagang TikTok Shop atas penutupan fitur transaksi ini.

“Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?,” tuturnya.

Aturan ini dikeluarkan dalam Permendag No.31/2023 yang melarang social commerce yang memiliki model bisnis seperti TikTok Shop untuk memfasilitasi transaksi pembayaran. Mereka hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas promosi. Zulhas menekankan pentingnya memisahkan sosial media dari fungsi e-commerce untuk menghindari penyalahgunaan data pengguna oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau perusahaan afiliasinya.

TikTok Indonesia sebelumnya mengklaim bahwa sekitar 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator afiliasi akan terkena dampak dari aturan baru ini. Meskipun demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati aturan pemerintah dan berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian para pelaku usaha kecil dan kreator afiliasi.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” demikian pernyataan resmi TikTok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *