KAB.TASIK (CM) – Kerusakan ruangan kelas di Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Tasikmalaya bukanlah masalah baru. Hingga saat ini, penanganan permasalahan ini belum tuntas, bahkan setiap bulan selalu muncul laporan mengenai kerusakan ruangan kelas di beberapa sekolah dasar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin, mengungkapkan bahwa infrastruktur dan fasilitas sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Penyelesaian masalah ini tidak hanya berkaitan dengan alokasi anggaran yang tersedia di pemerintah daerah, tetapi juga dengan beberapa kendala dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kendala utama adalah terkait dengan aset tanah milik sekolah,” katanya Kamis, 27 Juli 2023.
Asop menjelaskan bahwa untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya untuk perbaikan bangunan sekolah, sekolah harus mengunggah sertifikat tanah milik sekolah. Namun, banyak sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki sertifikat tanah milik sendiri karena bangunan sekolah tersebut sebagian besar berdiri di atas tanah carik desa.
Untuk mengatasi situasi ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak sekolah dasar untuk mulai mengurus aset mereka. Dengan begitu, anggaran dari DAK bisa dimanfaatkan khususnya untuk perbaikan bangunan sekolah yang rusak.
“Tanpa sertifikat tanah, semua dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau DAK akan menjadi sia-sia. Bahkan, saya sudah mengingatkan tentang pentingnya penataan aset sekolah ini tiga tahun yang lalu,” kata Asop.
Sertifikat tersebut dapat berbentuk hak milik, tukar guling, atau bentuk legalitas lainnya, tetapi merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan DAK.
“Jadi, alokasi anggarannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi ketika akan dilaksanakan, masalah verifikasi aset menjadi kendala,” tambah Asop.
Asop juga meminta Bagian Aset untuk segera mengambil langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah ini agar memudahkan sekolah-sekolah mendapatkan anggaran DAK, terutama untuk perbaikan sekolah yang rusak.
“Dalam pandangan kami, Bagian Aset dapat menyelesaikan ini secara bertahap dalam penataan aset sekolah,” tegasnya.
Asop mencatat bahwa berdasarkan pemantauan Komisi IV di lapangan, sekitar 60 persen sekolah di Kabupaten Tasikmalaya berdiri di atas tanah carik desa. Ini terutama terjadi ketika program pembangunan sekolah dasar pertama kali diperkenalkan. Pembenahan aset sekolah menjadi langkah kunci untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa anggaran DAK dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk perbaikan infrastruktur sekolah.