News

Temuan Gudang Miras di Kota Tasikmalaya, Ini Kata DPRD

235
×

Temuan Gudang Miras di Kota Tasikmalaya, Ini Kata DPRD

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Baru-baru ini, ribuan botol minuman keras (Miras) ditemukan disimpan di sebuah gudang makanan di Kota Tasikmalaya. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaiannya, seolah-olah tidak ada tindaklanjut yang berarti.

Menghadapi situasi ini, PC PMII Kota Tasikmalaya melakukan audensi ke kantor DPRD pada Rabu, 12 Juli 2023, dengan mengundang Satpol PP, kepolisian, Komisi I dan II, serta pihak terkait lainnya.

PMII menyoroti pentingnya penyelesaian terhadap barang bukti, sanksi administrasi, sanksi pidana, serta peran dan kewenangan Satpol PP dan kepolisian dalam hal ini.

Satpol PP melakukan penyitaan barang bukti Miras dari gudang dengan bantuan Ormas Islam yang berkoordinasi dengan kepolisian sektor dan koramil. Barang bukti disimpan di Aula Satpol PP sesuai jumlah yang ditemukan di tempat kejadian dan telah tersegel dengan izin isidentil dari Pengadilan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya, H. Dani, menegaskan bahwa gudang atau PT Panjunan sudah memiliki izin dengan tingkat risiko rendah, sehingga dapat melewati proses OSS, pergudangan, dan penyimpanan. Namun, pihaknya tidak mengetahui bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Miras.

Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, H. Apep, menyatakan bahwa pemerintah tidak mengizinkan adanya gudang penyimpanan Miras.

“Saya merasa kami kecolongan, dan kami berterima kasih kepada Toma, Toga, dan Ormas Islam dalam hal ini. Dengan kelemahan ini, kami akan terus meningkatkan pemeriksaan di kawasan pergudangan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan gudang Miras tersebut. Anang menyatakan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti.

“Satpol PP, Polres, instansi perizinan, dan pengawasan harus diperbaiki terkait perizinan. Izin harus dicabut sebagai efek jera bagi yang lainnya. Jika ada pembiaran, khawatirnya ada penyelesaian di belakang layar,” ujarnya.

H. Dodo Rosada, SH, MH, juga menekankan pentingnya penerapan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Baginya, jika tindakan tersebut tidak dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh yang lainnya.

“Penataan di tubuh Satpol PP harus diperbaiki, dan Tim Koordinasi harus dibentuk. Keberadaan gudang PT Panjunan ilegal karena belum memiliki SIUP, meskipun sudah ada izin dari OSS. Tim Koordinasi belum ada dan harus dibentuk untuk menjalankan tindakan dengan jelas,” paparnya.

PMII memberikan catatan dan berharap agar pengawasan yang lebih ketat dilakukan terutama dalam hal perizinan dan pengawasan pembuatan gudang-gudang serupa.

Hingga saat ini, sejak temuan tersebut, belum ada koordinasi dan tindaklanjut antara Satpol PP dengan kepolisian. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, PMII mengancam akan mengadakan aksi besar-besaran bersama Ormas Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *