News

Pokir Dewan sebagai Suara Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD

387
×

Pokir Dewan sebagai Suara Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) dewan merupakan suara dari masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ami Fahmi, menjelaskan bahwa pokir dewan adalah hasil dari paripurna yang berasal dari reses.

Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melaksanakan reses guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami menggali apa yang diinginkan masyarakat melalui reses yang difasilitasi oleh pemerintah. Hasil reses yang dilakukan oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dituangkan dalam buku yang disebut Pokir DPRD,” katanya Senin 26 Juni 2023.

Sebagai contoh, dalam pokir tercatat permintaan peningkatan jalan di Dapil 1-7. Hal tersebut dapat digabungkan menjadi satu judul, yaitu peningkatan jalan. Oleh karena itu, tidak benar jika pokir hanya sekadar untuk menitipkan program dan lainnya. “Karena pokir dewan ini merupakan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.

Setelah pokir disusun, maka akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai salah satu komponen penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pada proses penyusunan RKPD, terdapat empat pintu intervensi, mulai dari janji kepala daerah, pokir dewan, musrenbang, hingga program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dalam penyusunan RKPD, terdapat empat pintu, sedangkan pokir merupakan salah satu bagian dari pintu tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, masuklah tahapan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), yang melibatkan kebijakan secara umum, tidak hanya pokir. Hal ini mencakup hasil janji pemerintah daerah, musrenbang, dan program SKPD.

“Jadi, tidak benar jika pokir hanya sekadar untuk menitipkan program dan lainnya. Itu adalah hasil dari aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam pokir,” tambahnya.

Kemudian, setelah disepakati untuk pembahasan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup).

Ini berarti jika ada lima lokasi dalam Perbup, apakah itu berasal dari pokir atau bukan, maka akan dimasukkan ke dalam APBD.

“Oleh karena itu, ketika ada fraksi-fraksi yang meminta penghentian pokir, itu terlalu jauh. Karena pokir hanya berlaku hingga tahap RKPD, setelah itu wewenang berada di tangan eksekutif,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *