TASIKMALAYA (CM) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya sedang membahas Rancangan Perda tentang Tempat Pemakaman. Rancangan Perda ini sejatinya sudah masuk pada Propemperda 2023.
Ada beberapa dasar pemikiran yang mendorong Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya berinisiatif mengusulkan Rancangan Perda tersebut. Salah satunya karena Kabupaten Tasikmalaya belum punya payung hukum, padahal tempat pemakaman bagian dari amanat undang-undang.
“Pada awalnya Rancangan Perda ini tentang Tempat Pemakaman Umum. Namun, setelah kami mengkaji dari berbagai referensi juga termasuk hasil kajian tim analaisis, Kemenkumham dan Bagian Hukum Provinsi; lebih baik mengubahnya menjadi (Rancangan Perda tentang) Tempat Pemakaman,” terang Ketua Komisi III, Aang Budiana, Rabu 7 Desember 2022.
Dengan demikian, lanjut Aang, Rancangan Perda ini akan mengatur tiga kategori tempat pemakaman: Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). Jadi, cakupannya lebih kompleks dan komprehensif.
Selain itu, dalam konteks Kabupaten Tasikmalaya, pendorong yang mendasar adalah karena daerah ini mempunyai visi “Religius Islami”; di mana hampir 99% masyarakatnya beragama Islam. Untuk itu, penting juga mengakomodir aturan terkait tempat pemakaman bagi non muslim.
“Karena setiap warga negara berhak, tanpa mengesampingkan yang non muslim, nanti juga ada aturan di dalamnya. Bedasarkan dari kajian tokoh, alim ulama, masyarakat; responsifnya cukup bagus. Karena itu pemerintah juga ikut mendorong untuk berupaya; tahun sekarang pengkajiannya, mungkin nanti tahun 2023 tindak lanjutnya,” lanjut Aang.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, sejauh ini sudah ada berbagai kategori tempat pemakaman. Misalnya tempat pemakaman pahlawan (K. H. Zaenal Mustpha) di Sukamanah dan tempat pemakaman wisata religi di Pamijahan. Namun, kata Aang, belum ada payung hukum yang jelas terkait pengaturan penyelenggaraan pemakaman tersebut.
“Nah, Perda ini nanti akan memperjelas aturannya: TPU seperti apa, TPBU seperti apa dan TK seperti apa. Jadi cukup lengkap. Mungkin saja nanti Perda ini akan memberi kesempatan kepada individu dalam lembaha sosial keagamaan kemasyarakatan untuk mengelola tempat pemakaman. Kalaupun mau mengelola sistem pemakaman seperti di kota-kota besar, itu boleh,” lanjut Aang.
Dengan demikian, ketika pembahasan Rancangan Perda tersebut rampung kemudian sah menjadi Perda; nanti akan mengatur pemakaman yang sudah ada juga. Sistem pengelolaan tempat pemakaman pahwalan K. H. Zaenal Mustapha, Pamijahan dan yang lainnya akan terikat dengan Perda tengang Tempat Pemakaman ini.
“Termasuk pemakaman raja-raja Sukapura yang ada di Manonjaya; tempat pemakaman di Sukaraja; tempat pemakaman leluhur seperti di Mangunreja dan daerah lainnya; nanti makam-makan itu masuknya pada kategori pemakaman apa? Diatur dalam Perda ini,” pungkas Aang.