News

Poster ASN Balon Bupati Tasik Jadi Sorotan Bawaslu

396
×

Poster ASN Balon Bupati Tasik Jadi Sorotan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIKMALAYA (CM) – Dukungan pencalonan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Balon Bupati Tasikmalaya 2024 menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya menemukan banyak poster yang berisi dukungan kepada salah seorang pencalonan ASN menjadi Calon Bupati Tasikmalaya mendatang.

ASN tersebut, yakni KH Atam Rustam yang berdinas di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya sebagai kepala sekolah salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Sukarame.

Dalam poster tersebut berisi narasi dukungan prabowo sebagai calon presiden. Juga, dominan berisi dukungan dengan sosok Atam Rustam Calon Bupati Tasikmalaya 2024.

Menanggapi hal tersebut, Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membenarkan bahwa ada temuan ASN dengan poster Pencalonan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya.

“Walau belum tahapan pendaftaran, kami lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya karena ASN ini dilingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa 06 Desember 2022.

Dodi menambahkan bahwa dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negera, disebut ASN dilarang melaksanakan kegiatan politik praktis. ASN harus menjaga netralitasnya tidak mendukung Calon Kepala Daerah, dilarang Mendekati partai Politik dalam upaya pencalonanya, dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah termasuk ASN dilarang memasang poster atau spanduk berisi pencalonannya.

Sementara, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, menyampaikan hahwa pihaknya mengakuĀ  sedang melakukan upaya terkait laporan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini. ASN yang bersangkutan sudah dilakukan konfirmasi hingga pemberian peringatan lisan.

“Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi Anggota Dewan, Calon Gubernur atau Calon Bupati dan Walikota maka ASN harus mengundurkan diri. Kalau tidak maka dilarang, ” tuturnya ditemui di kantornya pada Selasa 06 Desember 2022.

Ditemui, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif memasang poster pencalonan sebagai calon bupati. Menurutnya, pemasangan poster justru diluar sepengetahuanya, dilakukan oleh relawan.

Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh relawan yang telah memberikan dukungan dengan pemasangan poster. Namun, hal ini tidak dibenarkan karena peraturan ASN.

Ia berharap dicopot saja lagi spanduk atau poster pencalonan itu.

“Kalau sudah ditakdirkan jadi Bupati tanpa baner pun bisa jadi kalau sudah ketentuan Allah SWT,” ucapnya.

Kedua, lanjutnya, secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan jadi Bupati.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan Kementrian Agama yang sudah mengingatkannya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *