News

Banpol Di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan Provinsi

251
×

Banpol Di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan Provinsi

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK – (CM) | Rendahnya nilai bantuan keuangan (Bankeu) partai politik (Parpol), atau dalam istilah umum disebut bantuan politik (Banpol), Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan pihak provinsi.

Lantaran dari sebagian besar kota/kabupaten di Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya menempati posisi yang paling rendah dengan angka bantuan keuangan partai politik yang hanya Rp1.500 per suara.

“Jujur, saat kami berkonsultasi ke Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, mereka mempertanyakan kenapa nilai Banpol di Kabupaten Tasikmalaya ini tertinggal,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, Senin 12 September 2022.

Sedangkan di kota/kabupaten lainnya terang dia, jauh lebih tinggi. Seperti Kabupaten Cirebon sudah mencapai Rp.10 ribu, Bekasi RP.9 ribu, Purwakarta Rp7 ribu dan rata-rata daerah lain sudah Rp5 ribu, termasuk Kabupaten Pangandaran.

“Rendahnya Banpol di Kabupaten Tasikmalaya ini, bukan berarti tidak ada usulan sama sekali,” ucapnya.

Faktanya tambah Ami, pada tahun 2021 kenaikan bantuan politik ini sudah menjadi kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bahkan sudah tercantum dalam APBD 2022 dengan angka Rp3.500 per suara.

Hanya saja, terang Ami, permasalahan yang menghambat kenaikan Banpol tidak terealisasi pada APBD 2022 Kabupaten Tasikmalaya, karena urusan administrasi.

“Jadi ada syarat dimana dalam hal Banpol harus ada persetujuan Gubernur. Dalam hal ini, bupati harus mengusulkan terlebih dahulu, namun hal itu terlambat dilakukan bupati. Yang seharusnya di awal tahun, justru baru diusulkan di pertengahan tahun,” ujarnya.

Ami mengaku tidak tahu alasan mendasar, sehingga bupati terlambat melakukan usulan kenaikan Banpol kepada Gubernur, sebagai dasar Gubernur mengeluarkan persetujuan kenaikan bantuan keuangan Parpol.

Dia mengemukakan, alasan diusulkannya kenaikan Banpol di Kabupaten Tasikmalaya, karena provinsi sudah mengusulkan kenaikan Banpol sebesar Rp7.500.

“Dalam aturan, besaran Banpol untuk daerah kabupaten maupun kota, harus lebih tinggi dari pada Banpol provinsi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *