BANDUNG BARAT (CM) – Lembaga Lingkungan dan Advokasi Masyarakat Pelita Suci menyoroti rencana pembangunan Perumahan Pesona Prima 7 di Kampung Warung Jambe RT 1 RW 15, Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatata, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua Lembaga Lingkungan dan Advokasi Masyarakat Pelita Suci regional wilayah KBB, Ichwan D Ramdani menemukan maladministrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam proses perizinan. Pasalnya, objek lahan yang dipakai dalam rencana pembangunan perumahan berdiri diatas lahan sawah irigasi teknis.
“Kami menyoroti dampak dari alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian selain akan berkurangnya cadangan pangan, juga bepotensi terputusnya jaringan irigasi untuk lahan pertanian sekitar. Juga hilangnya kawasan serapan air,” ungkap Ichwan kepada Cakrawalamedia.co.id, Kamis (17/3/2022).
Dirinya menduga adanya pelanggaran maladministrasi perizinan, hal tersebut merupakan kegiatan alih fungsi lahan pertanian mejadi perumahan. Sebab, rencana pembangunan perumahan Pesona Prima 7 Rajamandala tersebut, diduga melakukan kegiatan yang berbenturan dengan peraturan berlaku. Diantaranya didirikan diatas lahan pertanian produktif.
“Jelas-jelas melanggar Tata Ruang yaitu pasal 59 ayat 4 poin c perda KBB no 2 tahun 2012 Tentang RTRW KBB Tahun 2009-2029, yang berbunyi, pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budidaya non pertanian di kawasan pertanian lahan basah kecuali membangun sistem jaringan prasarana utama,” kata Ichwan.
Baca Juga : NPCI KBB Optimis Bakal Raih Medali di Peparda (Porda) di Kabupaten Bekasi
Selain itu, lanjut Ichwan berdasarkan pasal 36 ayat (6) Perda KBB nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2009-2029. Lahan pertanian sawah Kecamatan Cipatat termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.
“Maka kami atas nama pemerhati lingkungan mendesak dinas-dinas terkait untuk mengkaji ulang izin-izin yg sudah di terbitkan karena kondisi dilapangan objek yg akan di bangun merupakan lahan sawah atau pertanian basah. Kami akan tetap konsisten mempertahankan dan menolak keras adanya alih fungsi lahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Mochamad Iqbal yang mewakili PT. Kreasi Prima Nusantara selaku pengembang Perumahan Pesona Prima 7 Rajamandala menangkis argumentasi dari Lembaga Lingkungan dan Advokasi Masyarakat Pelita Suci terkait pengalih fungsi lahan.
Menurutnya, pembangunan Perumahan Pesona Prima 7 Rajamandala tersebut sudah sesuai dengan RTRW yang berlaku.
“Kita tabayun terlebih dahulu, dan prasangka itu tidak benar. Kami membangun perumahan sesuai dengan RTRW,” ujar Ikbar saat ditemui.
Dia mengatakan, terkait perijinan sendiri, PT Kreasi Prima Nusantara sudah menempuh selayaknya perijinan untuk pembangunan perumahan. Sesuai dengan zona yang ada dalam RTRW, bahwa lokasi tersebut masuk dalam zona kuning.
“Kami sudah menempuh selayaknya untuk perumahan tapi memang ada perizin pemangkasan sesuai dari PP 64 lalu diturunkan ke Perbub nomor 38 tahun 2018 untuk perumahan subsidi atau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan untuk zonanya pun sudah PP 1 untuk pemukiman dan perumahan,” kata dia.
“Lahan yang akan dipakai sesuai dengan Perbup 38 tahun 2018 itu rencana kita bangun dilahan seluas kurang dari 5 hektar yaitu 4,9 hektar dan unit yang akan dibangun sekitar 460,” tutupnya. (Che)