BEKASI (CM) – Jalan Cikarang-Cibarusah sebagai akses penghubung antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang, telah lama mengalami kerusakan. Jalan tersebut merupakan jalur utama menuju ke kawasan industri Kabupaten Bekasi, yang dilalui truk-truk bertonase besar sehingga kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Jalan sepanjang 21 kilometer ini merupakan jalan provinsi yang kewenangannya berada di wilayah administrasi pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Oleh karena itu, perbaikan jalan ini menjadi tanggungjawab Pemprov.
Namun Pemprov Jabar mengklaim, pihaknya belum memperbaiki jalan tersebut karena terkendala pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Padahal pihaknya telah mengalokasikan anggaran Rp40 miliar untuk pelebaran ruas Jalan Cikarang-Cibarusah sepanjang 21 kilometer.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jejen Sayuti, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menyelesaikan pembebasan lahan warga di sisi Barat dan Timur Jalan Cikarang-Cibarusah. Dengan demikian, Pemprov Jabar dapat segera memperbaiki ruas Jalan tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada Penjabat Bupati Bekasi. Persoalan ini, tidak akan beres kalau pembebasan lahannya belum diselesaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Jejen Sayuti, Selasa (3/8/2021).
Dikatakan, sebanyak 17 bidang tanah belum dirampungkan pembebasan lahannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum, bagi pemilik lahan yang belum menyetujui nominal pembebasan lahan, bisa dititipkan ke pengadilan negeri.
“Bidang tanah yang pemiliknya lagi di luar daerah atau luar negeri, uang pembebasannya dititipkan saja di pengadilan,” tutupnya. **