KOTA TASIKMALAYA (CM) – Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, setidaknya ada sekitar 32 ribu orang dari 807 perusahaan yang berada di Kota Tasikmalaya, berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, pemberian THR dari perusahaan kepada pekerjanya itu bersifat wajib dan akan ada sanksi jika tidak mematuhinya.
“Kita harapkan, THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. Dengan ketentuan, pekerja yang masa kerjanya belum enam bulan diberikan secara proporsional,” katanya.
Rahmat menambahkan, perusahaan yang telat memberikan THR sesuai peraturan dapat dikenakan denda 5 persen dari jumlah yang seharusnya dibayar, dimana denda tersebut akan disetorkan kepada kas negara.
“Kalau ada unsur kesengajaan, bisa dilaporkan kepada pengawas,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya telah membentuk posko pengaduan THR yang terdiri dari gabungan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar, perwakilan asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja
“Kita siaga kalau ada pekerja yang belum dibayar upahnya sampai H-7. Posnya di Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Rahmat menilai, langkah antisipatif diatas sangat diperlukan, mengingat dampak dari pandemi covid-19 sangat memberatkan semua pihak.
“Berkaca tahun sebelumnya, pembayaran THR itu agak berat karena Covid-19 sangat terasa. Harapan kita, saat ini sudah bangkit semua. Jadi tak ada alasan perusahaan menunda THR,” pungkasnya. (red)