News

Potensi Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya Capai 15 Miliar

219
×

Potensi Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya Capai 15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Potensi Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya Capai 15 Miliar
Ilustrasi zakat fitrah

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah Ramadan 1442 H. Nilai harga beras yang digunakan adalah Rp 12.000 per Kg, berdasarkan harga di pasaran dengan kualitas beras terbaik.

Dengan ketentuan diatas, jika wajib zakat fitrah di Kota Tasikmalaya akan menggunakan uang nominal, jumlahnya sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Diungkapkan, Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas Kota Tasikmalaya, Mamad, SH, MH, keputusan diatas berdasarkan hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Tasikmalaya serta unsur kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Jumat (23/04/2021).

“Hasil keputusan bersama tersebut telah kita sosialisasikan ke masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Mamad melanjutkan, dari segi potensi berdasarkan jumlah jiwa (muzaki) di Kota Tasikmalaya, maka potensi penerimaan zakat dari zakat fitrah di Kota Tasikmalaya untuk Ramadan 1442 H nilainya sangat besar, bisa mencapai Rp15 Miliar.

“Dari kurang lebih sekitar 650.000 jiwa penduduk Kota Tasik muslim (Data BPS 2010) dengan dikalikan Rp30.000, maka penerimaan zakat fitrah yang bisa terkumpul di Kota Tasikmalaya bisa mencapai kurang lebih Rp15 Miliar,” lanjutnya.

Untuk mekanisme penyetoran dan pembagian zakat fitrah, Mamad menjelaskan berbeda dengan sebelumnya. Zakat fitrah kini tidak lagi disetorkan ke pemerintah melalui Kelurahan, Kecamatan, termasuk ke Baznas, akan tetapi semuanya didistribusikan di tingkat DKM 100 persen dan dikelola oleh UPZ masing-masing DKM.

Zakat fitrah, kata Mamad, kini tidak lagi disetorkan ke pemerintah melalui Kelurahan, Kecamatan, termasuk ke Baznas, akan tetapi semuanya didistribusikan di tingkat DKM 100 persen dan dikelola oleh UPZ masing-masing DKM.

“Untuk pengurusan Zakat Fitrah, hasil penerimaan zakat tidak lagi disetorkan ke pemerintah termasuk ke Baznas melainkan diserahkan kembali ke tingkat DKM di masing-masing wilayah yang selanjutnya dibagikan kepada delapan asnap penerima zakat yaitu fakir, miskin, amilin, mu’alaf, riqab/memerdekakan budak, gharimin (Orang yang memiliki banyak utang), fii Sabiilillah dan ibnu sabil,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *