PANGANDARAN (CM) – Adanya temuan BPK RI dalam ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan kekurangan volume pekerjaan, menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dari Fraksi PKS, Solehudin.
Dalam keterangannya, Solehudin meminta Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) segera memperbaiki temuan BPK RI. Terlebih lanjut Ia, dalam Rapat Banggar, Pemda Pangandaran sudah sepakat untuk mengembalikan uang kelebihan bayar, Rabu (3/3/2021).
“BPK RI memberikan waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan, mengembalikan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan. Pada rapat Badan Anggaran DPRD beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah sudah menyepakati segera mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut,” katanya.
Solehudin menjelaskan, sudah kewajiban dan patut jadi perhatian untuk OPD seperti DPUTRPRKP dalam pekerjaan proyek terkait kekurangan volume sehingga terjadi kelebihan pembayaran, itu harus dikembalikan ke kas daerah.
“Mereka saat rapat sudah menyanggupi uang kelebihan akan dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” sarannya.
Solehudin menerangkan, pengawasan dari pihak DPRD sudah maksimal oleh Komisi III dan berjalan dengan baik sesuai tahapan.
“Anehnya setelah tahap PHO dan pengawasan dari internal OPD dan Inspektorat tidak terjadi temuan,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, ketika diperiksa BPK RI pasti ada saja temuan. Dengan tidak adanya kesinkronan antara hasil pengawasan di lapangan dengan hasil temuan BPK RI menjadi bahan evaluasi.
“Kami akan terus evaluasi dan menganalisis kenapa bisa ada temuan ketika diperiksa oleh BPK RI dan temuannya itu juga setiap tahun,” pungkasnya. (Deni)