TASIKMALAYA(CM) – Kejari Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap 14 lembaga penerima Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, M. Syarif, pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan, Rabu (24/02/21).
“Ke 14 lembaga tersebut tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Lembaga ini mengaku jadi korban pemotongan oknum tertentu dengan jumlah pemotongan 50 plus lima Juta dari jumlah Bantuan Sosial yang diterima,” urainya.
Syarif melanjutkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menaikan status kasus pemotongan Bansos Provinsi dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, karena sudah terdapat minimal 2 unsur alat bukti.
“Pihak Kejari telah menemukan dua unsur alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang bersumber pada anggaran pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2020. Ini dapat di pastikan terdapat kerugian negara Rp. 2 milyar lebih dari pemotongan 14 lembaga ini,” lanjutnya.
Syarif mengaku terkejut, pasalnya fakta jumlah lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan sosial bersumber dari anggaran Provinsi Tahun Anggaran 2020 mencapai 200 lembaga. Dari jumlah tersebut, baru 14 lembaga yang saat ini sudah diproses.
Sementara itu, 7 lembaga keagamaan lainnya masih ditangani Kepolisian yang nantinya juga akan dilimpahkan ke Kejari, karena kasusnya sama dan satu sumber anggaran.
Dia mengaku sedang memproses 14 lembaga hingga saat ini, dimana sebelumnya 7 lembaga keagamaan lainnya masih ditangani Kepolisian yang nantinya juga akan dilimpahkan ke Kejari, karena kasusnya sama dan satu sumber anggaran.
Syarif mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri aktor dibalik kasus korupsi bansos ini. Namun, terdapat upaya intimidasi dan penghalangan dalam pengungkapan kasus ini.
“Ada upaya intimidasi dan penghalangan dalam memproses kasus korupsi bansos ini. Buktinya, para korban ini yang kami periksa mengaku jadi korban pemotongan. Pagi siang diperiksa baru ngaku sorenya. Saya sampaikan jangan coba coba halangi proses hukum kasus ini, karena siapapun bisa terjerat undang-undang,” jelasnya.
Syarif menjelaskan, beberapa lembaga yang mengalami intimidasi tersebut meminta pendampingan LBH.
“Tujuh lembaga lain meminta pendampigan hukum di LBH Ansor dalam kasus yang sama. Mereka juga dipotong oleh oknum yang mengatasnamakan Subarkah, 50 persen plus lima juta rupiah. Kerugian negara mencapai Rp. 1,3 Milyar. Kasus ini ditangani Polres Tasikmalaya,” pungkasnya. (Edi Mulyana)