News

Penghulu Boleh Membatalkan Akad Nikah jika Langgar Prokes 5M

333
×

Penghulu Boleh Membatalkan Akad Nikah jika Langgar Prokes 5M

Sebarkan artikel ini
Penghulu Boleh Membatalkan Akad Nikah jika Langgar Prokes 5M
Kepala Kemenag Tasikmalaya, H Ali Abdul Latief

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menindaklanjuti intruksi Menteri No 1 TA 2021 Kementrian Agama mengenai penerapan pola 5M, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya, akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mematuhi peraturan dan intruksi Menteri tersebut.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya, H Ali Abdul Latief menyampaikan hal tersebut saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

“Pola 5M yang di intruksikan pak Menteri itu diawali dengan Mencuci tangan dengan bersih, atau menggunakan hand sanitizer, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan atau dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kerumunana. Tentu anjuran ini sudah menjadi komitmen Kemenang dalam menanggulangi Covid-19,” paparnya.

BACA : Akibat Covid-19, Masa Tunggu Pemberangkatan Haji Tasikmalaya Menjadi 20 Tahun

Kemenag Kota Tasik sudah melalukan sosialisasi ke seluruh KUA, Madrasah, penyuluh, sekolah, Pondok Pesantren dan masyarakat luas. Selain dengan sosialisasi penyuluhan secara langsung juga melalui spanduk di seluruh KUA dan tempat-tempat tersebut.

“Saya menekankan kepada seluruh KUA sebagai layanan pencatatan perkawinan untuk mentaati dalam melaksanakan peneraan pola 5M sesuai kelanjutan surat edaran Menteri Agama No 15 TA 2020 dan surat edaran Dirjen Bimas Islam No 6 TA 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid. Ingat KUA bukan melayani acara resepsi pernikahan tetapi sebagai pendaftaran dan pencatat akta nikah,” ujarnya.

Ali menekankan, jika pihak penyelenggara tidak mematuhi prokes 5M, maka kepala KUA atau penghulu boleh membatalkan akda nikah.

“KUA diwaktu menerima pendaftaran dan pencatatan akta nikah termasuk disaat melakukan pemeriksaan maupun pelaksanaan akad di kantor maupun di mesjid, itu harus memenuhi SOP kesehatan prokes. Jika pelaksanaan diruangan KUA tidak boleh lebih dari 10 orang, Apabila dari pihak pengantin atau yang punya acara tidak memenuhi prokes 5M, Kepala KUA atau penghulu diperbolehkan meninggalkan atau membatalkan acara akad nikah dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur,” paparnya.

Ali menambahkan, langkah berikutnya jika acara prosesi akad dilaksanakan di gedung atau di masjid harus di ikuti maksimalnya 25 persen dari kaasitas ruangan artinya tidak boleh lebih dari 30 orang. Jika melanggar penghulu dapat menolak prosesi akad dan harus dilakukan penolakan secara tertulis. Namun pelayanan resepsi akad harus tetap dilaksanakan dengan senyum, sapa dan santun namun harus tegas dengan jumlah orang.

“Ketegasan ini jangan punya anggapan mempersulit pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi untuk melaksanakan pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Dengan harapan pandemi cepat selesai dan vaksinasi cepat disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga masyarakat memiliki kekebalan dan meningkatkan imun dengan pola 5M,” pungkasnya. (Edi Mulyana)