TASIKMALAYA (CM) – Tim Verifikasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tasikmalaya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap oknum yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat evaluasi Tim Verifikasi BPNT Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Briefing Kodim 0612 Tasikmalaya, Rabu (27/01/2021).
Secara lebih detail, Ketua Tim Verifikasi BPNT, Kapten Inf Adi, menyampaikan beberapa temuan pelanggaran yang dimaksud.
“Dalam rapat evaluasi kita bersama tim verifikasi membahas adanya beberapa temuan, baik di legalitas suplayer maupun kualitas bahan pokok, serta adanya temuan dilapangan terkait penyaluran bantuan sosial pangan. Adanya indikasi oknum Kades merangkap sebagai suplayer dan mengumpulkan jartu KPM, ada juga suplayer yang menyalurkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada KPM yang mengundurkan diri, akan tetapi kartu tidak dilaporkan yang justru di pegang oknum Kades. Masih ada suplayer yang diluar dari data verifikasi masih menyalurkan bantuan BPNT,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapten Inf Adi akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap pelaku penyuplay bansos BPNT.
“Didalam temuan terdapat ada CV milik suplayer yang belum melengkapi persyaratan administrasi. Kedepan apabila tidak lengkap dalam kelegalitasnya, maka akan dikeluarkan dari penyalur BPNT di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” lanjutnya.
Kapten Inf Adi melanjutkan, penyaluran BNPT merupakan amanah untuk masyarakat yang membutuhkan. Penindakan terhadap oknum diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus juga tindakan pencegahan hal serupa kedepannya.
“Temuan-temuan itu harus ditindaklanjuti guna memberikan efek jera terhadap para pelaku suplayer, E-Warung, oknum-oknum yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus kita utamakan. Dikarenakan, ini merupakan tindakan kemanusiaan sehingga perlu adanya tindakan tegas,” pungkasnya. (Edi Mulyana)