News

Pemkot Tasik Keteteran Tangani Pasien Covid-19

180
×

Pemkot Tasik Keteteran Tangani Pasien Covid-19

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tasik Keteteran Tangani Pasien Covid-19

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya hingga sekarang sudah mencapai 1.556 kasus. Sedangkan, kasus aktif covid sudah hampir 1000 kasus. Hal itu dinilai akibat kurang sadarnya masyarakat terhadap penyebaran Covid-19.

“Tingginya angka kasus positif covid-19 tentu harus disiapkan ruang isolasi yang tersentral. Kalau isolasi mandiri terus dikhawatirkan mentriger klaster keluarga yang sebelumnya berada di posisi ke tiga. Kalau sekarang klaster keluarga sudah menduduki pada posisi ke dua, klaster ke satu di lingkungan ponpes. Kalau klaster keagamaan sifatnnya homogen atau satu tempat berbeda dengan klaster keluarga penyebarannya ke klaster keluarga lagi artinya lebih besar penyebarannya dari klaster keluarga,” papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, Rabu (16/12/2020).

Ia menambahkan, sampai hari ini daftar antri terkonfirmasi positif covid-19 untuk sementara sedang diisolasi di rumahnya masing-masing, jumlahnya sudah mencapai 270 lebih, dan semua itu harus dievakuasi.

“Sedangkan, untuk ASN secara keseluruhan sebanyak 60 kasus lebih tersebar di berbagai OPD termasuk di Pemkot, dibawah Dinkes,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, menerangkan bahwa hasil rapat evaluasi kasus Covid-19 setelah adanya peningkatan mencapai 1.556 kasus. Ia menyebut, semua kegiatan usaha dan acara lainnya termasuk resepsi pernikahan kembali dibatasi.

“Jam pembatasan semua bentuk kegiatan usaha dan lainnya semua akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember. Untuk lebih jelasnya kita menunggu surat edaran terbaru. Pokoknya di akhir tahun sekarang ini semua bentuk kegiatan keramaian mengundang kerumunan massa termasuk di pusat kota, perbelanjaan, akan ditiadakan, akses ke pusat kota akan ditutup,” ujar Yusuf.

Ia pun menambahkan, untuk kegiatan resepsi pernikahan tetap bisa dilaksanakan namun ada batasan tamu undangan termasuk dari keluarga mempelai wanita dan laki-laki, baik di saat akad maupun acara resepsi minimal di dalam ruangan disaksikan oleh 30 orang. Kalau lebih dari 30 orang, tim operasi akan turun membubarkannya, dan itu tetap harus mengutamakan protokol kesehatan. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *