News

DPRD Jabar Konsultasikan Raperda Penyelenggaraan Pesantren dengan Kementerian

152
×

DPRD Jabar Konsultasikan Raperda Penyelenggaraan Pesantren dengan Kementerian

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar Konsultasikan Raperda Penyelenggaraan Pesantren dengan Kementerian

DKI JAKARTA (CM) – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungan terkait mendapatkan masukan dan kajian dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat, Rabu (2/12/2020).

Untuk diketahui bersama saat ini telah adanya Peraturan Menteri Agama serta Peraturan Presiden yang isinya berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.

Wakil Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip mengatakan, ada beberapa catatan yang didapatkan saat sharing bersama Direktorat Pendidikan Diniyyah Kemenag RI.

“Kita mendapatkan beberapa pencerahan dan penambahan informasi, salah satunya ialah terkait dengan peraturan Menteri Agama yang sudah rampung dan sudah ditandatangani,” ujarnya.

Abdulatip juga menjelaskan rangkaian kegiatan dan tujuannya selama berada di Jakarta.

“Kita mendapatkan penjelasan tentang peraturan Presiden yang pada kesempatan ini naskahnya sedang dikaji oleh Kemenkumham, kemudian masih mendapatkan masukan, kemudian nanti setelah selesai akan dibahas di Kemenag kemudian nanti akan disosialisasikan oleh Kemenag, isi dari peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan fasilitasi terhadap Pesantren,” tambahnya.

Selain di Kementerian Agama Republik Indonesia, Pansus VII juga berkonsultasi dengan Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI.

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Sidkon Djampi mengatakan, secara prinsip dari kemendagri sudah tidak ada masalah yang berarti, namun hanya ada 2 point yang masih akan dikaji yaitu mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada 2 ayat didalamnya.

Sidkon menambahkan Pansus VII masih harus menunggu konsultasi kemendagri dengan kementrian agama terkait dengan isi raperda penyelenggaraan pesantren. Selanjutnya , akan dilakukan pembahasan pasal perpasal dan akan dilakukan rapat pleno untuk segera dibawa ke Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *