News

Keluarga HS Penerobos Gerbang Polresta Tasikmalaya Sampaikan Permintaan Maaf

215
×

Keluarga HS Penerobos Gerbang Polresta Tasikmalaya Sampaikan Permintaan Maaf

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Beberapa waktu lalu, Kota Tasikmalaya digegerkan dengan ulah seorang pria berinisial HS yang nekat menabrakan mobil yang dikendarainya ke pintu gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota.

Atas kejadian tersebut, pria berinisial HS, kini ditahan di Mapolresta Tasikmalaya. Dan kini pihak keluarga pria tersebut didampingi kuasa hukumnya angkat bicara.

Pihak keluarga tersangka HS melalui kuasa hukumnya, meminta pihak polres dalam melakukan pemeriksaan tidak hanya melakukan pemeriksaan biasa akan tetapi melibatkan ahli kejiwaan.

Hal itu dikarenakan tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan, bahkan sempat dirawat di salah satu rumah sakit jiwa yang ada di Kota Bandung pada tahun 1999 lalu.

“Berdasarkan keterangan dari keluarganya, klien kami itu memiliki riwayat gangguan kejiwaan bahkan sempat dirawat di salah satu rumah sakit jiwa,” ujar kuasa hukum tersangka HS, Jono Sarjono,SH kepada wartawan, Sabtu (18/10/2020).

Menurutnya, jika diambil benang merah kebelakang, diduga apa yang dilakukan kliennya tersebut dilakukan pada saat kejiwaannya terganggu.

“Sangat tidak masuk akal, seorang warga biasa yang normal tanpa membawa senjata apapun berani menerobos markas kepolisian,” cetusnya.

Kendati demikian, kata dia, tanpa bermaksud menghambat proses hukum yang sedang dijalani kliennya.

“Kami meminta agar kejiwaan kliennya juga menjadi pertimbangan aparat dalam melakukan proses pemeriksaan kasus hukum kliennya tersebut,” katanya.

Menurut dia, guna memperkuat dugaan adanya gangguan kejiwaan tersebut, pihaknya akan mencoba memberikan hasil keterangan medis dari salah satu rumah sakit jiwa yang pernah merawat  tersangka.

“Saat ini kami pun hanya bisa memberikan nasehat kepada klien kami supaya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan jujur,” saran dia.

Selain itu, kami juga meminta pihak keluarga tersangka untuk memberikan saran terhadap  tersangka agar memberikan keterangan sejujur – jujurnya terhadap penyidik, agar bisa mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan di kepolisian.

Menurut Jono, pihak keluarga menyampaikan permintaan maaf terhadap institusi kepolisian khususnya Polresta Tasikmalaya atas tindakan kliennya yang dilakukan di luar dari norma hukum.

“Tanpa bermaksud menghalang -halangi proses hukum,  keluarga klien kami juga memohon maaf kepada institusi kepolisian,” katanya.

Hngga kini, sambung Jono, pihaknya terus mendampingi kasus hukum kliennya tersebut.

“Saat ini klien kami sedang menjalani proses penyelidikan. Kita baru bisa melakukan proses pendampingan saja,” terang Jono.

Pihak keluarga juga sudah mendatangi pihak penyidik kasus tersebut dan memohon agar memberikan penangguhan penahanan guna kepentingan pemulihan kesehatannya.

Sementara itu, Rinto Silaban, adik tersangka, atas nama keluarga tersangka kami meminta maaf dengan kejadian tersebut. Dan memohon mengingat kondisi kejiwaan tersangka.

“Kami meminta agar ada kebijakan dari pihak kepolisian terhadap penahanan tersangka,” pintanya. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *