BANJAR (CM) – Aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar, dan Ikatan Keluarga Mahasiswa Banjar Patroman (IKMBP), kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, di Jalan tentara pelajar, Kamis (08/10/2020).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis dan mahasiswa tersebut menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law dan mendesak anggota DPRD Kota Banjar, untuk ikut serta mewakili dan menyuarakan aspirasi tersebut bersama para mahasiswa dan kaum buruh.
“Kami juga menuntut pemerintah daerah untuk ikut serta mewakili dan menyuarakan aspirasi dan keresahan yang dialamai rakyat indonesia,” kata Budi Nugraha, kordinator lapangan aktivis mahasiswa.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya menolak keras terkait disahkanya Undang-undang Omnibus Law.
“Adanya Undang-undang Cipta kerja atau Omnibus Law karna kami menilai sangat tidak adil untuk rakyat dan kaum buruh. bukanya mensejahterakan rakyat, yang ada rakyat semakin menderita dan sengsara karna UU Cipta kerja atau Omnibus Law,” pungkasnya. (Yuhendi)
Baca Juga: BEM Sebut DPRD Tasik Kota Lakukan Penghinaan Terhadap Mahasiswa, Masyarakat dan Buruh
							




