KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus menerus mendapat penolakan dari berbagai pihak, baik dari mahasiswa, ormas, para buruh, tokoh ulama, maupaun para tokoh dari organisasi islam.
Seperti yang terjadi siang tadi, Kamis (8/10/2020). Sejumlah mahasiswa yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ada di Kota Tasikmalaya melakukan aksi penolakan terhadap Undang-undang tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi itu di jaga ketat oleh pihak aparat dari TNI, Pol PP dan pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota. Sejumlah fasilitas dari Polres pun ikut disiagakan, seperti kendaraan Water Canon, juga anggota sabhara dengan pakaian lengkap untuk menghadang masa.
Korlap Aksi BEM, Gilang, Acep, Pajar Reza Fitria, mengatakan, aksi yang dilakukan ini untuk menuntut DPRD membuat dan memberikan surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah merampas hak para kaum buruh.
“Kita tahu di negeri kita tercinta ini sedang ada masalah soal penetapan. Ironisnya permohonan yang telah disepakati antara BEM dan DPRD Kota Tasikmalaya surat pernyataannya tidak ditembuskan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI,” jelas, Reza dalam audensinya di ruang Rapat Paripurna, Kamis (8/10/2020).
Ia menambahkan, tidak ditembuskannya surat perjanjian dan pernyataan ke DPR RI ini jelas merupakan suatu penghinaan bagi para mahasiswa, masyarakat, juga kaum buruh yang haknya di renggut oleh UU Cipta Kerja.
Saat dikonfirmasi, pernyataan tersebut justru ditepis oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim. Ia berdalih, surat pernyataan yang telah disepakati itu sudah ditembuskan ke pemerintah pusat.
“Hanya saja kita tidak bisa memberikan dan memperlihatkan bukti surat pernyataan yang sudah disepakati di jalan depan Kantor DPRD beberapa waktu lalu. Kita sedang mencari datanya di sekretariat, nanti akan kita serahkan kalau sudah ada,” jelas Aslim.
Ia menegaskan, surat pernyataan bersama itu sudah ditembuskan ke pusat.
“Dikabulkan dan tidaknya itu bukan kewenangan kita. Karena perencanaan dan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja kita tidak diajak. Jadi kewenangannya ada di pusat, “pungkasnya. (Edi Mulyana)
Baca Juga: Petugas Halau Ratusan Massa di Pintu Masuk Pemda Tasik