KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah sepakat memberikan persetujuan Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, mengatakan, dengan disahkanya perda tersebut, diharapkan bisa membuat Kota Tasikmalaya terbebas dari masalah peredaran dan penggunaan narkotika yang selama ini sulit diberantas.
“Paling penting impelmentasi perdanya jangan hanya saat diketuk saja. Tetapi yang paling utama adalah realisasi di tatanan eksekutif. Apalagi Kota Tasik dikenal dengan sebutan Kota santri tetapi peredaran narkotikanya setiap hari berita selalu ada. Seharusnya kita malu ya,” terang Aslim kepada media di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2020).
Ia menyarankan, implementasi perda P4GN harus dibuat tim terpadu secara masif. Dengan demikian, hal itu setidaknya bisa mengantisipasi penyebaran dan penggunaannya.
“Baik dari mulai usia dini, hingga dewasa dan seterusnya. Karena, sekarang ini mulai anak tingkat SMP juga sudah berani memakai barang haram narkoba,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
Baca Juga: Bawaslu Bentuk Pokja Dalam Tugas Penindakan Pelanggaran Prokes di Tasikmalaya





