PANGANDARAN (CM) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Media Massa dan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, di salah satu hotel di Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (22/09/2020).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Andika Pratama, Kasubag TP3 Bawaslu Jabar, Ibu Asri mewakili Kabag Hukum Setda Pangandaran.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menyampaikan, bahwa kegiatan ini perlu kami laksanakan untuk melakukan bentuk pencegahan preventif adanya pelanggaran-pelanggaran di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada yang mana Kabupaten Pangandaran ini sudah menjadi atensi adanya ketidak netralan.
“Kepada para awak media massa kami berharap kerjasamanya untuk ikut mengawasi apabila ada indikasi-indikasi adanya suatu dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada nanti, dan jangan pernah ragu untuk melaporkan atupun menginformasikannya kepada kami Bawaslu,” ujar Iwan.
Menurut dia, urgensi kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisifatif bagi Media Masa dan Partai Politik ini antara lain adalah sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran dalam pengawasan tahapan pemilihan di Kabupaten Pangandaran juga pencegahan terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan potensi pelanggaran lainnya.
“Sinergitas kami dalam kelembagaan menjadi harga mati, karena itu merupakan pondasi. Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran, dinamika pilkada di kabupaten pangandaran menjadi sorotan,” tambahnya.
Kata Iwan, kaitan dengan integritas dan netralitas dari penyelenggara pemilu, menjadi sebuah potensi, dan ini menjadi atensi bersama.
“Kewenangan kami sangat terbatas,kaitan dengan penanganan pelanggaran, kami tidak bisa putuskan secara langsung, hanya proses sengketa yang bisa kami selesaikan karena itu merupakan adjudikasi atau musyawarah, semua penanganan pelanggaran itu diteruskan,” paparnya.
Iwan menyebutkan, partai politik dan media massa menjadi icon dalam sebuah proses demokratisasi. Cita-cita kami sebagai lembaga, kami dapat hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Kami harap masyarakat pada tanggal 09 Desember 2020 nanti dapat memilih dengan tenang, tanpa intimidasi dan keterpaksaan dalam memilih pemimpin,” harap Iwan.
Adapun tugas dan wewenang Bawaslu sendiri sbb :
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pilkada serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang.
3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengedukasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pilkada.
4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pilkada. (**)
Baca Juga: Danrem 062 dan Pemkab Tasikmalaya Buka TMMD ke 109 di Desa Mekarsari
							




