PANGANDARAN (CM) – Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak akan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang di lakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Alasan Pangandaran tidak menerapkan PSBB karena kasus Positif Covid-19 di Pangandaran cenderung turun.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebutkan, peningkatan kasus positif Covid-19 yang terjadi di daerah lain tidak akan mempengaruhi kebijakan di Kabupaten Pangandaran.
“Peningkatan kasus positif covid-19 terjadi di luar daerah Pangandaran, jadi hal itu tidak akan mempengaruhi, namun untuk protokol kesehatan tetap diterapkan, mengingat Covid-19 belum berakhir,” ujarnya kepada media, Senin (14/09/2020).
Namun, kata Jeje, razia masker di kawasan objek wisata pantai Pangandaran terus digencarkan, untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada.
“Penggunaan masker dan face shield harus terus dilakukan di Pangandaran,” sebutnya.
Menurut Jeje, sejauh ini tidak ada kasus terkonfirmasi positif covid-19 lagi di Kabupaten Pangandaran.
“Sementara untuk kasus klaster nikahan di Cimerak semuanya juga sudah sembuh, juga klaster Padaherang,” terang Jeje.
Namun, Jeje juga mewanti – wanti kepada semua Camat hingga Perangkat Desa, untuk lebih skeptis ketika ada tamu dari luar kota.
“Kalau yang tinggal 1 kali 24 jam harus di rapid, kalau perlu kita lakukan swab test,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan dalam database Gugus Tugas Covid-19, tercatat ada 59 kasus positif namun semuanya sudah sembuh.
“Semuanya sudah sembuh dan yang terkonfirmasi kasus Cimerak pun juga sudah pulang,” singkatnya.
Ditempat lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Untung Saeful Rachman mengaku, sampai saat ini belum ada kebijakan larangan bagi wisatawan luar daerah yang mau masuk ke objek wisata Pantai Pangandaran.
“Tidak ada kebijakan baru, namun kita hanya terus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan wisatawan yang datang ke Pangandaran untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Bahkan, sambung Untung, setiap hari Sabtu-Minggu pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD serta instansi lainnya gencar melaksanakan razia masker di bundaran patung ikan marlin sebelum pintu masuk.
“Bagi warga atau wisatawan yang tidak mengenakan masker maka diberikan sanksi berupa Push Up, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membacakan Pancasila, hal tersebut dilakukan agar pelanggar ada efek jera,” pungkasnya. (**)
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Sediakan Tempat Isolasi Mandiri Untuk Pemudik Dari Luar Daerah