PANGANDARAN (CM) – Melaksanakan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 memang sangat riskan karena dikhawatirkan akan semakin meningkatkan klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Apalagi kegiatan pilkada 2020 selalu disertai dengan kegiatan kampanye yang mengundang banyak massa.
Namun, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2020, untuk jumlah massa pada waktu kampanye bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Pangandaran akan dibatasi.
Hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran pada waktu sosialisasi tahapan pilkada kepada media, Senin (07/09/2020) kemarin yang berlangsung di Sekretariat KPU Pangandaran di jalan raya Cikembulan, Kecamatan Sidamulih.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Sosparmas dan SDM Maskuri Sudrajat menjelaskan
bahwa kampanye masih diperbolehkan dengan syarat jumlah peserta yang hadir harus dibatasi.
“Untuk jumlah peserta kampanye di dalam ruangan maksimal 50 orang, sementara diluar ruangan maksimal sampai 100 orang,” ujarnya kepada media.
Pembatasan massa kampanye, kata Maskuri, sudah itu diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, kemudian terkait hal pengawasan ranahnya ada di Bawaslu untuk aturan tersebut,” terangnya.
Maskuri menambahkan, KPU sendiri baru akan mensosialisasikan kepada pasangan calon, parpol dan timses.
Karena yang kami khawatirkan adalah terjadinya klaster Covid-19 baru dari kampanye.
“Bisa dibayangkan apabila tahapan kampanye akan terhenti dan waktu pencoblosan juga terganggu jika terjadi muncul klaster baru,” sebut Maskuri.
Menurut dia, apabila muncul klaster baru, tentunya KPU akan rugi banyak dan akan kehilangan waktu lagi untuk meneruskan tahapan, jika terjadi klaster maka kewenangannya imada di Mendagri dan DPR RI.
“Mengenai soal dilanjut atau tidaknya tahapan Pilkada ketika ada klaster baru, itu bukan kewenangan kami, dan kami hanya menjalankan saja.” pungkasnya. (Padna)
Baca Juga : KPU Pangandaran Tetapkan DPS Dalam Rapat Pleno Terbuka