PANGANDARAN (CM) – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 tahun 2020, tentang Pemilu Serentak di tengah pandemi covid-19 yang mengacu kepada standar protokol kesehatan.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan para pasangan calon saat melakukan pendaftaran, diantaranya paslon di larang membawa massa yang berlebihan saat pendaftaran.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, mengacu pada PKPU RI Nomor 6 tahun 2020, pihaknya mengimbau kepada pasangan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran yang hendak mendaftar untuk tidak membawa massa dengan jumlah yang berlebihan.
“Kita akan himbau kepada partai politik ataupun koalisi partai politik supaya tidak membawa jumlah pendukung yang terlalu banyak berlebihan,” ujarnya saat dihubungi cakrawalamedia melalui sambungan telefon selulernya, Rabu (02/09/2020) malam.
Kata Muhtadin, orang yang wajib hadir saat penyerahan berkas hanya pasangan calon, beserta tim. Namun, yang bisa masuk kedalam ruang aula atau Ring 1 itu untuk Bapaslon beserta tim hanya di perbolehkan sebanyak 18 orang.
“Jadi yang diperbolehkan masuk kedalam ruang aula kita batasi jumlahnya hanya 18 orang, karena nanti di Ring 1 itu ada 12 orang lainnya dari KPU dan Bawaslu, jadi jumlah total dalam ruangan itu 30 orang,” terangnya.
Muhtadin menyampaikan, KPU juga membatasi jumlah orang untuk di Ring II atau di balandongan (tenda-red), dari masing-masing Bapaslon dibatasi maksimal 50 orang.
“Jadi apa yang tadi disampaikan akan kita praktekkan dalam kegiatan simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 di Kantor KPU Pangandaran Besok, Kamis (03/09/2020),” terang Muhtadi.
Guna menerapkan protokol kesehatan, sambung Muhtadin, mereka baik Bapaslon maupun tim pendukung harus mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kita juga menyiapkan chek poin untuk pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas,” pungkasnya. (**)
Baca Juga : Truk Hantam Sepeda Motor di Salawu Tasik, Pengendara Motor Tewas di Tempat