BANDUNG BARAT (CM) – Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat gelar rapat kerja pembahasan tindaklanjut Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) bertempat di Balai Pelatihan Peternakan dan Ketahanan Pangan, Cikole Kabupaten Bandung Barat, Jumat (7/8/2020).
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati didampingi Sekretaris Komisi II Yunanda Eka P dan beberapa anggota. Dihadiri juga mitra kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); Biro Investasi dan BUMD; serta BUMD PT. Agro Jabar.
Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat berharap, Pemprov Jabar segera melakukan percepatan pembentukan Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Komisi II menilai PDP dapat menjadi solusi bagi sektor perekonomian Jawa Barat yang saat ini terdampak akibat Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui bahwa saat ini akibat pandemi, proses pendistribusian bahan kebutuhan pokok masyarakat terhambat. Sehingga hadirnya PDP diharapkan dapat memberikan percepatan proses pendistribusian kebutuhan pokok masyarakat Jawa Barat dapat terpenuhi.
Lebih lanjut, dengan normalnya pendistributian kebutuhan bahan pokok dapat mendongkrak kembali sektor perekonomian masyarakat. Hal ini seiring dengan telah disahkannya Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Namun Rahmat Hidayat Djati juga menegaskan bahwa Pusat distribusi tersebut bertujuan sebagai penyangga (buffer) yang bisa berperan sebagai stabilisasi harga. Permintaan dan persediaan (kebutuhan pokok) itu terjadi, kemudian jika persediaan banyak yang mengakibatkan harga anjlok maka buffer ini bisa menampung, dan sebaliknya.
Regulasi tersebut akan mengatur kegiatan perdagangan barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau. **