News

Modus Peradaran Narkoba Dimasa Covid-19, Titipkan Paket Lewat Elp

225
×

Modus Peradaran Narkoba Dimasa Covid-19, Titipkan Paket Lewat Elp

Sebarkan artikel ini
Modus Peradaran Narkoba Dimasa Covid-19, Titipkan Paket Lewat Elp

KAB TASIKMALAYA (CM) – Ada-ada saja cara penjahat beraksi. Ditengah Pendemi Covid-19, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang memanfaatkan jasa angkutan antar kota dalam provinsi.

Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membuka modus operandi peredaran barang haram ini. Polisi berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu yang sering mengirimkan barang melalui kendaraan elp jurusan Bandung-Cikatomas-Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Ngadiman mengungkapkan, pihaknya mendalami modus kejahatan dua tersangka ini. Kedua tersangka, kata dia, mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Jumlah sabu seberat 14,84 gram. Sabu dari tersangka pertama seberat 0,40 kemudian pihak satuan narkoba melakukan pengembangan dan ditemukan 14,44 gram,” ungkap Kasat, saat konferensi pers di depan Mako Polres Tasikmalaya, Jalan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (06/08/2020).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka ini, melaui paket kendaraan pemesan barang dari Bandung melalui kendaraan elp jurusan Cikatomas-Leuwipanjang.

“Jadi barang tersebut di titipan melalui kendaraan. Setelah ada laporan dari warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengirim barang mencurigakan,” katanya.

Marena barang yang dikirim itu sangat ringan, sambungnya, maka saat ditanyakan kepada tersangka, mengaku barang yang sering dikirim itu katanya handphone. Nyatanya si pelaku berbohong.

“Setelah diselidiki oleh satuan Narkoba polres Tasikmalaya terbukti bahwa barang tersebut berisikan sabu,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan dan pada hari Minggu (19/7), pihaknya berhasil mengamankan seorang pemesan barang sabu tersebut.

“Lalu kami melakukan pengembangan kembali dan didapati lebih banyak barang bukti sabu dari tersangka yang berada di Bandung,” ungkapnya.

Kemana barang haram itu disebar?
Kasat menjawab, “Daerah penyebarannya sudah ke wilayah Tasik Selatan, yakni Cikatomas, Pancatengah dan sampai keep Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,” imbuhnya.

Kini, dua tersangka harus mendekam di penjara. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda Rp 800 juta sampai Rp 8 milyar.

Ancaman lainnya adalag pasal 114 ayat (1), dengan hukuman 5 tahun sampai 12 tahun denda Rp 10 juta sampai Rp 10 milyar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *