News

Anggap Enteng Virus Corona,  Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Pangandaran

263
×

Anggap Enteng Virus Corona,  Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Petugas gabungan dari Polsek dan Koramil 1320 Pangandaran Jawa Barat gencar melakukan razia masker.

Razia masker juga melibatkan petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Satpolair Polres Ciamis, TNI AL, Dishub Kabupaten Pangandaran, Disparbud dan Balawista serta pegawai dari Kecamatan Pangandaran.

Berdasarkan pantauan, petugas dilapangan memberhentikan satu persatu pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang tidak mengenakan masker. Bahkan, bus pariwisata yang baru tiba pun tidak luput dari pemeriksaan petugas gabungan. Namun sayang, ada beberapa remaja yang tidak mengenakan masker terkesan melawan petugas TNI dan menunjukan raut wajah kesal serta melawan petugas.

Beberapa remaja yang kedapatan tidak mengenakan masker menjalani hukuman berupa Push Up

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, razia masker ini dilakukan sabagai upaya sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan wisatawan.

“Apalagi hari ini (Jumat) biasanya para wisatawan yang datang ke Pangandaran untuk berlibur membludak,”ujarnya kepada cakrawalamedia.co.id, Jumat (24/07/2020).

Menurut Suyadi, Pangandaran tetap eksis melaksanakan edukasi dan sosialisasi berkaitan pencegahan covid-19, karena Pangandaran merupakan daerah wisata.

“Razia masker ini dilaksanakan setiap hari dan kita lihat situasi manakala kita sudah melihat banyak pengguna jalan yang tidak mengenakan masker maka kita petugas gabungan akan turun kelapangan,”katanya.

Suyadi menegaskan, bagi pengguna jalan yang tidak mengenakan masker maka akan diberikan sanksi.

“Hari ini kita tetap beri sanksi tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker, pelanggar laki-laki kita beri sanksi push up, sedangkan perempuan sanksinya yaitu baca Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya,”tegas Suyadi.

Suyadi menambahkan, nanti pada tanggal 27 Juli 2020 sanksi denda akan diterapkan dengan dasar hukum peraturan gubernur.

“Kita juga mensosialisasikan rencana pemerintah provinsi yang akan menerapkan sanksi denda kepada warga masyarakat yang tidak mengenakan masker, sanksi denda mulai berlaku rencananya pada tanggal 27 juli 2020,”terangnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Babakan yang kena sanksi Push Up, Deni mengaku lupa tidak memakai masker dan dia sudah mengetahui di Pangandaran setiap hari ada razia masker.

“Saya juga sudah tahu kalau di Pangandaran setiap harinya selalu ada razia masker, tapi tadi saya lupa bawa masker,”akunya.

Deni mengharapkan razia masker dilakukan terus setiap hari agar warga masyarakatnya disiplin tentang penggunaan masker.

“Kalau setiap hari kena razia, saya yakin masyarakatnya tidak kendor dan dipastikan taat terkait pakai masker,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *